Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-11 Masa Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019). UU Ekonomi Kreatif yang telah disahkan itu terdiri dari 7 bab dan 34 pasal.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna. Agus bertanya kepada anggota dewan yang hadir sebelum akhirnya disahkan.
"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Ekonomi Kreatif dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Agus.
"Setuju," jawab anggota dewan serempak.
Wakil ketua Komisi X, Abdul Fikri Faqih, kemudian menyampaikan laporannya terkait dengan RUU Ekonomi Kreatif yang dikerjakan selama satu tahun tersebut.
Abdul mengatakan bahwa setidaknya ada 7 manfaat yang dapat dirasakan langsung bagi pelaku-pelaku ekonomi kreatif dari keberadaan UU Ekonomi Kreatif tersebut.
"Prinsip RUU Ekonomi Kreatif ini mengatur kepentingan seiuruh bangsa Indonesia, dan tidak diarahkan untuk membatasi kreativitas para Pelaku Ekraf," kata Abdul di ruangannya yang sama.
Berikut 7 manfaat yang dinilai Komisi X dapat dirasakan masyarakat terutama bagi pelaku ekonomi kreatif:
1 . Mengatur Ekonomi Kreatif dari Hulu sampai ke Hilir
Substansi dalam RUU ini mengatur ekonomi kreatif dari hulu ke hilir dengan menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi Kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.
Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Kreatif, DPR : Perlu Pembentukan Ekosistem dari Hulu
2. Pemberian Insentif kepada Pelaku Ekraf
RUU ini mengatur pemberian insentif kepada pelaku Ekonomi Kreatif, dalam bentuk insentif fiskal dan/atau nonfiskal.
3. Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekraf
RUU ini mengatur mengenai pengembangan kapasitas pelaku Ekraf yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemeintah Daerah, seperti melalui pelatihan, pembimbingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitasi menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha, serta dilakukannnya standardisasi usaha dan sertifikasi profesi.
4. Badan Layanan Umum
Dalam hal pengelolaan keuangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah atau pemerintah daerah dapat membentuk Badan Layana Umum untuk memberikan pelayanan kepada Pelaku Ekraf.
5. Kekayaan Intelektual
RUU ini melindungi hasi! kreativitas pelaku Ekraf yang berupa kekayaaan intelektual, dan mengatur mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan atau kolateral, sehingga pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya mendapatkan akses pelayanan bidang keuangan dan perbankan, seperti dijadikannya kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan.
6. Ketersediaan Infrastruktur Ekraf
RUU ini mengatur ketersediaan infrastruktur Ekraf oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk infrastruktur fisik dan Teknologi Iinformasi dan Komunikasi (TIK).
7. Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf)
RUU ini mengatur Rindekraf untuk dimasukkan atau menjadi bagian integral dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion