Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-11 Masa Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019). UU Ekonomi Kreatif yang telah disahkan itu terdiri dari 7 bab dan 34 pasal.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna. Agus bertanya kepada anggota dewan yang hadir sebelum akhirnya disahkan.
"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Ekonomi Kreatif dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Agus.
"Setuju," jawab anggota dewan serempak.
Wakil ketua Komisi X, Abdul Fikri Faqih, kemudian menyampaikan laporannya terkait dengan RUU Ekonomi Kreatif yang dikerjakan selama satu tahun tersebut.
Abdul mengatakan bahwa setidaknya ada 7 manfaat yang dapat dirasakan langsung bagi pelaku-pelaku ekonomi kreatif dari keberadaan UU Ekonomi Kreatif tersebut.
"Prinsip RUU Ekonomi Kreatif ini mengatur kepentingan seiuruh bangsa Indonesia, dan tidak diarahkan untuk membatasi kreativitas para Pelaku Ekraf," kata Abdul di ruangannya yang sama.
Berikut 7 manfaat yang dinilai Komisi X dapat dirasakan masyarakat terutama bagi pelaku ekonomi kreatif:
1 . Mengatur Ekonomi Kreatif dari Hulu sampai ke Hilir
Substansi dalam RUU ini mengatur ekonomi kreatif dari hulu ke hilir dengan menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi Kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.
Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Kreatif, DPR : Perlu Pembentukan Ekosistem dari Hulu
2. Pemberian Insentif kepada Pelaku Ekraf
RUU ini mengatur pemberian insentif kepada pelaku Ekonomi Kreatif, dalam bentuk insentif fiskal dan/atau nonfiskal.
3. Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekraf
RUU ini mengatur mengenai pengembangan kapasitas pelaku Ekraf yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemeintah Daerah, seperti melalui pelatihan, pembimbingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitasi menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha, serta dilakukannnya standardisasi usaha dan sertifikasi profesi.
4. Badan Layanan Umum
Dalam hal pengelolaan keuangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah atau pemerintah daerah dapat membentuk Badan Layana Umum untuk memberikan pelayanan kepada Pelaku Ekraf.
5. Kekayaan Intelektual
RUU ini melindungi hasi! kreativitas pelaku Ekraf yang berupa kekayaaan intelektual, dan mengatur mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan atau kolateral, sehingga pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya mendapatkan akses pelayanan bidang keuangan dan perbankan, seperti dijadikannya kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan.
6. Ketersediaan Infrastruktur Ekraf
RUU ini mengatur ketersediaan infrastruktur Ekraf oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk infrastruktur fisik dan Teknologi Iinformasi dan Komunikasi (TIK).
7. Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf)
RUU ini mengatur Rindekraf untuk dimasukkan atau menjadi bagian integral dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru