Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-11 Masa Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019). UU Ekonomi Kreatif yang telah disahkan itu terdiri dari 7 bab dan 34 pasal.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna. Agus bertanya kepada anggota dewan yang hadir sebelum akhirnya disahkan.
"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Ekonomi Kreatif dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Agus.
"Setuju," jawab anggota dewan serempak.
Wakil ketua Komisi X, Abdul Fikri Faqih, kemudian menyampaikan laporannya terkait dengan RUU Ekonomi Kreatif yang dikerjakan selama satu tahun tersebut.
Abdul mengatakan bahwa setidaknya ada 7 manfaat yang dapat dirasakan langsung bagi pelaku-pelaku ekonomi kreatif dari keberadaan UU Ekonomi Kreatif tersebut.
"Prinsip RUU Ekonomi Kreatif ini mengatur kepentingan seiuruh bangsa Indonesia, dan tidak diarahkan untuk membatasi kreativitas para Pelaku Ekraf," kata Abdul di ruangannya yang sama.
Berikut 7 manfaat yang dinilai Komisi X dapat dirasakan masyarakat terutama bagi pelaku ekonomi kreatif:
1 . Mengatur Ekonomi Kreatif dari Hulu sampai ke Hilir
Substansi dalam RUU ini mengatur ekonomi kreatif dari hulu ke hilir dengan menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi Kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.
Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Kreatif, DPR : Perlu Pembentukan Ekosistem dari Hulu
2. Pemberian Insentif kepada Pelaku Ekraf
RUU ini mengatur pemberian insentif kepada pelaku Ekonomi Kreatif, dalam bentuk insentif fiskal dan/atau nonfiskal.
3. Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekraf
RUU ini mengatur mengenai pengembangan kapasitas pelaku Ekraf yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemeintah Daerah, seperti melalui pelatihan, pembimbingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitasi menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha, serta dilakukannnya standardisasi usaha dan sertifikasi profesi.
4. Badan Layanan Umum
Dalam hal pengelolaan keuangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah atau pemerintah daerah dapat membentuk Badan Layana Umum untuk memberikan pelayanan kepada Pelaku Ekraf.
5. Kekayaan Intelektual
RUU ini melindungi hasi! kreativitas pelaku Ekraf yang berupa kekayaaan intelektual, dan mengatur mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan atau kolateral, sehingga pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya mendapatkan akses pelayanan bidang keuangan dan perbankan, seperti dijadikannya kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan.
6. Ketersediaan Infrastruktur Ekraf
RUU ini mengatur ketersediaan infrastruktur Ekraf oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk infrastruktur fisik dan Teknologi Iinformasi dan Komunikasi (TIK).
7. Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf)
RUU ini mengatur Rindekraf untuk dimasukkan atau menjadi bagian integral dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend