Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, pihaknya menerbitkan laporan Model A dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas tersangka Dhandy Laksono.
Argo menyebut, tak ada delik aduan dalam kasus ini.
Menurutnya, kasus ini diselidiki polisi setelah cuitan isu Papua yang diunggah sutradara film dokumenter Sexy Killers itu masuk 10 besar trending topic di Twitter.
"Jadi itu ada trending dalam influencer di situ. Ada 10 besar di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Meski berstatus tersangka, Dhandy tidak ditahan dan telah dipulangkan. Atas kasus tersebut, Dhandy diperiksa sejak Kamis (26/9/2019) pukul 22.30 WIB dan selesai pada Jumat (27/9/2019) pukul 03.00 WIB.
"Dan kemudian kita lakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan. Jadi artinya yang bersangkutan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu," sambungnya.
Dalam kasus ini, Dandhy dijerat Pasal 29 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
"Ancaman hukuman 5 tahun," tutup Argo.
Suara.com mencoba menelusuri unggahan Dhandy akun twitternya, @Dhandy_Laksono. Dalam cuitan yang diunggah pada Senin (23/9/2019), Dandhy turut mengunggah dua foto dan beberapa artikel berita online.
Baca Juga: Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
"JAYAPURA (foto 1). Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas," cuit Dhandy.
"WAMENA (foto 2). Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak," sambatnya.
Berita Terkait
-
Polisi: Unggahan Dandhy soal Papua Mengandung Ujaran Kebencian dan SARA
-
Dandhy Laksono Serahkan Kasusnya ke LBH Jakarta
-
Penangkapan Dandhy Laksono, AJI: Bertentangan Dengan Kebebasan Berekspresi
-
Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri
-
Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga
-
Panen Hujatan Usai Indonesia Digebuk Vietnam, Rizky Ridho Beri Jawaban Berkelas
-
Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan
-
PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia
-
Kejagung Akan Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Febrie Adriansyah
-
Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar
-
Membaca Sejarah Nama Bahasa Indonesia: Bahasa yang Mencerminkan Pikiran
-
Kenapa Zodiak Gemini Sering Dianggap Dua Muka?
-
Bukan Terbakar: Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Korban KMP Mutiara Sentosa 2
-
HP Midrange Apa yang Bagus? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Saingi Flagship Sesuai Review