Suara.com - Penetapan status tersangka oleh polisi kepada Dandhy Dwi Laksono, jurnalis sekaligus pendiri WatchdoC dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Hal itu menuai kritikan dari beberapa kalangan.
Alasan penetapan itu adalah, Dandhy Laksono dituding telah 'memprovokasi' konflik Papua. Tudingan itu terkait unggahan dan status di akun Twitter Dandhy Laksono, @Dandhy_Laksono, mengenai peristiwa kekerasan di Papua yakni di Jayapura dan Wamena.
Cuitan Dandhy yang dipersoalkan adalah unggahan pada 23 September 2019 pukul 1.26 PM atau 13.26 WIB. Twit itu adalah sebuat thread atau utas. Alias twit berseri yang terdiri dari lima unggahan. Cuitan itu diketahui diunggah 5 jam usai kerusuhan di Jayapura dan Wamena meletus.
Ciri twit thread bisa dilihat dari tanda garis yang menghubungkan setiap twit menjadi satu rangkaian. Sehingga, melihat substansi twit Dandhy itu tidak bisa hanya dari satu postingan saja, karena jumlah karakter (huruf dan tanda baca) maksimal hanya 280 per unggahan.
Kronologi Cuitan Dandhy Laksono
Twit pertama diunggah pukul 13.26 WIB atau 15.26 WIT
Foto satu (Jayapura) dengan keterangan Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.
Foto dua (Wamena), dengan keterangan Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota Rusuh. Banyak yang luka tembak.
Twit kedua 13.44 WIB atau 15.44 WIT
Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Kemenag akan Hapus Materi Perang Uhud dan Badar, Benarkah?
Peristiwa di Jayapura (foto 1) dan Wamena (foto 2) hari ini menunjukkan bahwa di Papua tampaknya hanya berlaku satu cara untuk mengatasi segala masalah, yaitu kekerasan.
Di Papua risiko menyampaikan aspirasi bukan dipanggil rektor, tapi mati atau luka tembak.
(melampirkan dua foto)
Twit ketiga 13.55 WIB atau 15.55 WIT
Ini berita tentang apa yang terjadi di Wamena. Jika melihat foto/video beberapa bangunan di kota Wamena terbakar, anak SMA luka-luka tembak, menurut berita ini urutannya sbb:
Kasus dugaan rasisme – demo – tembakan senjata – massa marah – pembakaran.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Heboh Kemenag akan Hapus Materi Perang Uhud dan Badar, Benarkah?
-
Kecam Kriminalisasi Jurnalis, AJI: Demokrasi Indonesia Terancam
-
Aksi Jalan Mundur Desak Polisi Hentikan Kasus Dandhy Laksono
-
Dandhy Laksono Jadi Tersangka, AJI Jakarta Gelar Aksi Jalan Mundur di HI
-
Sindir Polisi Soal Kartu Pers Kecil, AJI Surabaya: Kalau Gede, Spanduk
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
-
Viral! Tradisi Uang Buka Pintu di Maluku Utara Berakhir Ricuh, Tamu Undangan Baku Hantam
-
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah, Barang Sitaan Masih Dirahasiakan
-
Biro Pers Istana Kembalikan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia, Janji Insiden Terakhir
-
Apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Libur? Ini Penjelasannya
-
Ribuan Anak Keracunan MBG, Prabowo Perintahkan Semua Dapur Wajib Punya Test Kit
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
-
Istana Minta Maaf Usai Cabut Paksa ID Jurnalis CNN, Janji Tak akan Terulang Lagi
-
Kebakaran Hebat di Taman Sari Hanguskan Permukiman Padat, Kerugian Tembus Rp28 Miliar
-
Pelajar 15 Tahun Setir Pajero, Tabrak Dua Rumah di Ciputat Gara-Gara Salah Injak Gas