Suara.com - Penetapan status tersangka oleh polisi kepada Dandhy Dwi Laksono, jurnalis sekaligus pendiri WatchdoC dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Hal itu menuai kritikan dari beberapa kalangan.
Alasan penetapan itu adalah, Dandhy Laksono dituding telah 'memprovokasi' konflik Papua. Tudingan itu terkait unggahan dan status di akun Twitter Dandhy Laksono, @Dandhy_Laksono, mengenai peristiwa kekerasan di Papua yakni di Jayapura dan Wamena.
Cuitan Dandhy yang dipersoalkan adalah unggahan pada 23 September 2019 pukul 1.26 PM atau 13.26 WIB. Twit itu adalah sebuat thread atau utas. Alias twit berseri yang terdiri dari lima unggahan. Cuitan itu diketahui diunggah 5 jam usai kerusuhan di Jayapura dan Wamena meletus.
Ciri twit thread bisa dilihat dari tanda garis yang menghubungkan setiap twit menjadi satu rangkaian. Sehingga, melihat substansi twit Dandhy itu tidak bisa hanya dari satu postingan saja, karena jumlah karakter (huruf dan tanda baca) maksimal hanya 280 per unggahan.
Kronologi Cuitan Dandhy Laksono
Twit pertama diunggah pukul 13.26 WIB atau 15.26 WIT
Foto satu (Jayapura) dengan keterangan Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.
Foto dua (Wamena), dengan keterangan Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota Rusuh. Banyak yang luka tembak.
Twit kedua 13.44 WIB atau 15.44 WIT
Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Kemenag akan Hapus Materi Perang Uhud dan Badar, Benarkah?
Peristiwa di Jayapura (foto 1) dan Wamena (foto 2) hari ini menunjukkan bahwa di Papua tampaknya hanya berlaku satu cara untuk mengatasi segala masalah, yaitu kekerasan.
Di Papua risiko menyampaikan aspirasi bukan dipanggil rektor, tapi mati atau luka tembak.
(melampirkan dua foto)
Twit ketiga 13.55 WIB atau 15.55 WIT
Ini berita tentang apa yang terjadi di Wamena. Jika melihat foto/video beberapa bangunan di kota Wamena terbakar, anak SMA luka-luka tembak, menurut berita ini urutannya sbb:
Kasus dugaan rasisme – demo – tembakan senjata – massa marah – pembakaran.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Heboh Kemenag akan Hapus Materi Perang Uhud dan Badar, Benarkah?
-
Kecam Kriminalisasi Jurnalis, AJI: Demokrasi Indonesia Terancam
-
Aksi Jalan Mundur Desak Polisi Hentikan Kasus Dandhy Laksono
-
Dandhy Laksono Jadi Tersangka, AJI Jakarta Gelar Aksi Jalan Mundur di HI
-
Sindir Polisi Soal Kartu Pers Kecil, AJI Surabaya: Kalau Gede, Spanduk
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal