Suara.com - Penetapan status tersangka oleh polisi kepada Dandhy Dwi Laksono, jurnalis sekaligus pendiri WatchdoC dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Hal itu menuai kritikan dari beberapa kalangan.
Alasan penetapan itu adalah, Dandhy Laksono dituding telah 'memprovokasi' konflik Papua. Tudingan itu terkait unggahan dan status di akun Twitter Dandhy Laksono, @Dandhy_Laksono, mengenai peristiwa kekerasan di Papua yakni di Jayapura dan Wamena.
Cuitan Dandhy yang dipersoalkan adalah unggahan pada 23 September 2019 pukul 1.26 PM atau 13.26 WIB. Twit itu adalah sebuat thread atau utas. Alias twit berseri yang terdiri dari lima unggahan. Cuitan itu diketahui diunggah 5 jam usai kerusuhan di Jayapura dan Wamena meletus.
Ciri twit thread bisa dilihat dari tanda garis yang menghubungkan setiap twit menjadi satu rangkaian. Sehingga, melihat substansi twit Dandhy itu tidak bisa hanya dari satu postingan saja, karena jumlah karakter (huruf dan tanda baca) maksimal hanya 280 per unggahan.
Kronologi Cuitan Dandhy Laksono
Twit pertama diunggah pukul 13.26 WIB atau 15.26 WIT
Foto satu (Jayapura) dengan keterangan Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.
Foto dua (Wamena), dengan keterangan Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota Rusuh. Banyak yang luka tembak.
Twit kedua 13.44 WIB atau 15.44 WIT
Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Kemenag akan Hapus Materi Perang Uhud dan Badar, Benarkah?
Peristiwa di Jayapura (foto 1) dan Wamena (foto 2) hari ini menunjukkan bahwa di Papua tampaknya hanya berlaku satu cara untuk mengatasi segala masalah, yaitu kekerasan.
Di Papua risiko menyampaikan aspirasi bukan dipanggil rektor, tapi mati atau luka tembak.
(melampirkan dua foto)
Twit ketiga 13.55 WIB atau 15.55 WIT
Ini berita tentang apa yang terjadi di Wamena. Jika melihat foto/video beberapa bangunan di kota Wamena terbakar, anak SMA luka-luka tembak, menurut berita ini urutannya sbb:
Kasus dugaan rasisme – demo – tembakan senjata – massa marah – pembakaran.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Heboh Kemenag akan Hapus Materi Perang Uhud dan Badar, Benarkah?
-
Kecam Kriminalisasi Jurnalis, AJI: Demokrasi Indonesia Terancam
-
Aksi Jalan Mundur Desak Polisi Hentikan Kasus Dandhy Laksono
-
Dandhy Laksono Jadi Tersangka, AJI Jakarta Gelar Aksi Jalan Mundur di HI
-
Sindir Polisi Soal Kartu Pers Kecil, AJI Surabaya: Kalau Gede, Spanduk
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam