Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan setidaknya terdapat 10 konsekuensi buruk jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK atau Perppu KPK. Ke-10 konsekuensi ini berdasarkan kajian ICW.
Konsekuensi pertama adalah penindakan kasus korupsi akan melambat, diakibatkan pengesahan UU KPK yang baru, yang nantinya akan menghambat berbagai tindakan pro justicia, lantaran harus melalui persetujuan dari Dewan Pengawas, mulai dari penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.
"Ada beberapa konsekuensi logis jika kebijakan pengeluaran Perppu ini tidak segera diakomodir presiden," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Kedua, KPK tidak lagi menjadi lembaga independen. Berdasarkan pasal 3 UU KPK yang baru menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Menurut dia, hal itu dapat diartikan bahwa status kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen.
Konsekuensi yang ketiga adalah menambah daftar panjang pelemahan KPK. Ramadhana menilai sepanjang lima tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi.
Antara lain penyerangan terhadap Novel Baswedan, pemilihan pimpinan KPK yang dinilai sarat akan persoalan, serta pembahasan serta pengesahan UU KPK.
"Tentunya ini akan berimplikasi pada pandangan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan selama ini, bukan tidak mungkin anggapan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi akan disematkan pada pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla," ucap Ramadhana.
Konsekuensi keempat adalah Jokowi dapat dianggap ingkar janji pada NawaCita. Ia mengatakan pada poin keempat NawaCita jelas disebutkan Jokowi-Kalla menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
"Publik dengan mudah menganggap bahwa NawaCita ini hanya ilusi belaka saja jika presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK," ucap pria yang juga merangkap sebagai juru bicara KPK itu.
Baca Juga: Iwan Fals Buat Jajak Pendapat Soal Perppu KPK, Kaget Lihat Hasilnya
Kelima, ICW berpandangan Indeks Persepsi Korupsi dikhawatirkan bisa menurun drastis bila revisi UU KPK benar-benar disahkan.
ICW mencatat indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada peringkat 89 dari total 180 negara dengan skor 38. Setelah dua tahun sebelumnya IPK Indonesia stagnan di angka 37. Salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum
"Bagaimana mungkin IPK Indonesia akan meningkat jika sektor penegakan hukum, khususnya tindak pidana, yang selama ini ditangani oleh KPK justru bermasalah dikarenakan UU nya telah dilakukan perubahan," ucap dia.
Konsekuensi keenam adalah terhambatnya iklim investasi. Ia mengatakan hal utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat adakah kepastian hukum.
Menurut dia, jika KPK dilemahkan secara sistematis, sulit bagi Indonesia untuk bisa memastikan para investor tertarik menanamkan modalnya, di tengah masih maraknya praktik korupsi.
Ketujuh, Jokowi akan dinilai mengabaikan amanat reformasi 1998, tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana termaktub dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 pasal 3 ayat (3).
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?
-
Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie
-
Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!
-
Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap
-
Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah
-
Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara
-
KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah