Suara.com - Aparat kepolisian kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus merancang kericuhan demonstrasi dengan menyiapkan bom ikan. Dari pengembangan kasus yang melibatkan dosen IPB, Abdul Basith, tersangka baru dalam kasus tersebut berinsial MN.
Dalam kasus ini, MN diduga berperan menginisiasikan sejumlah pertemuan dalam merancang aksi teror menggunakan bom ikan di sejumlah titik di Jakarta yang target utamanya untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
"Kasus AB (Abdul Basith) oknum dosen, hari ini Polda sudah menetapkan tersangka atas inisial MN. Saudara MN dipersangkakan dengan tindakan karena yang bersangkutan inisiasi secara aktif terkait pertemuan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (9/10/2019).
MN diketahui merupakan anggota inti Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Nusantara (MKPN) yang disebut-sebut dipimpin mantan KSAL Laksamana Slamet Soebijanto. Saat ini, MN disangkakan pasal yang sama dengan tersangka lainnya.
"Yang bersangkutan (MN) ini dipersangkakan dalam hal yang sama. Pasal 169 KUHP, berkumpul untuk merencanakan tindakan kejahatan dan terkait dengan Undang-Unsang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Abdul Basith dan beberapa orang lainnya lantaran berencana melakukan aksi teror di sejumlah titik di Jakarta. Polisi menuding aksi teror itu ditujukan untuk menggagalkan pelantikan Jokowi yang kembali menjabat presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyebut, Abdul Basith berencana meledakkan bom ikan yang berisi paku. Titik yang menjadi sasaran peledakan bom ikan itu berada di wilayah Jakarta Barat.
"Mereka berencana akan meledakkan bom-bom tersebut di sepanjang Grogol sampai dengan Roxy (Jakarta Barat)," kata Suyudi kepada wartawan, hari ini.
Selain AB, polisi turut menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Jokowi, Pimpinan MPR Bakal Sambangi Prabowo - Sandiaga
AB sendiri diduga memiliki peran sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Oleh polisi AB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Dosen AB Cs Hendak Gagalkan Pelantikan Presiden
-
Rektor IPB Sebut Abdul Basith Sosok Dosen Nasionalis
-
Rancang Kerusuhan, Rektor IPB: Abdul Basith, Dosen Baik dan Inspiratif
-
Bom Rakitan Dosen IPB Abdul Basith Pakai Bubuk Detergen, Lada dan Paku
-
Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara