Suara.com - Aparat kepolisian kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus merancang kericuhan demonstrasi dengan menyiapkan bom ikan. Dari pengembangan kasus yang melibatkan dosen IPB, Abdul Basith, tersangka baru dalam kasus tersebut berinsial MN.
Dalam kasus ini, MN diduga berperan menginisiasikan sejumlah pertemuan dalam merancang aksi teror menggunakan bom ikan di sejumlah titik di Jakarta yang target utamanya untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
"Kasus AB (Abdul Basith) oknum dosen, hari ini Polda sudah menetapkan tersangka atas inisial MN. Saudara MN dipersangkakan dengan tindakan karena yang bersangkutan inisiasi secara aktif terkait pertemuan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (9/10/2019).
MN diketahui merupakan anggota inti Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Nusantara (MKPN) yang disebut-sebut dipimpin mantan KSAL Laksamana Slamet Soebijanto. Saat ini, MN disangkakan pasal yang sama dengan tersangka lainnya.
"Yang bersangkutan (MN) ini dipersangkakan dalam hal yang sama. Pasal 169 KUHP, berkumpul untuk merencanakan tindakan kejahatan dan terkait dengan Undang-Unsang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Abdul Basith dan beberapa orang lainnya lantaran berencana melakukan aksi teror di sejumlah titik di Jakarta. Polisi menuding aksi teror itu ditujukan untuk menggagalkan pelantikan Jokowi yang kembali menjabat presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyebut, Abdul Basith berencana meledakkan bom ikan yang berisi paku. Titik yang menjadi sasaran peledakan bom ikan itu berada di wilayah Jakarta Barat.
"Mereka berencana akan meledakkan bom-bom tersebut di sepanjang Grogol sampai dengan Roxy (Jakarta Barat)," kata Suyudi kepada wartawan, hari ini.
Selain AB, polisi turut menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Jokowi, Pimpinan MPR Bakal Sambangi Prabowo - Sandiaga
AB sendiri diduga memiliki peran sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Oleh polisi AB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Dosen AB Cs Hendak Gagalkan Pelantikan Presiden
-
Rektor IPB Sebut Abdul Basith Sosok Dosen Nasionalis
-
Rancang Kerusuhan, Rektor IPB: Abdul Basith, Dosen Baik dan Inspiratif
-
Bom Rakitan Dosen IPB Abdul Basith Pakai Bubuk Detergen, Lada dan Paku
-
Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Antisipasi Krisis Global, Banggar DPR Minta Pemerintah Sisir Program Tak Mendesak di APBN 2026
-
Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?
-
Iran Tak Juga Tumbang, Trump Dipukul Kasus Lama: Skandal Penipuan Rp7 T Masuki Babak Baru
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang