Suara.com - Aparat kepolisian kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus merancang kericuhan demonstrasi dengan menyiapkan bom ikan. Dari pengembangan kasus yang melibatkan dosen IPB, Abdul Basith, tersangka baru dalam kasus tersebut berinsial MN.
Dalam kasus ini, MN diduga berperan menginisiasikan sejumlah pertemuan dalam merancang aksi teror menggunakan bom ikan di sejumlah titik di Jakarta yang target utamanya untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
"Kasus AB (Abdul Basith) oknum dosen, hari ini Polda sudah menetapkan tersangka atas inisial MN. Saudara MN dipersangkakan dengan tindakan karena yang bersangkutan inisiasi secara aktif terkait pertemuan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (9/10/2019).
MN diketahui merupakan anggota inti Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Nusantara (MKPN) yang disebut-sebut dipimpin mantan KSAL Laksamana Slamet Soebijanto. Saat ini, MN disangkakan pasal yang sama dengan tersangka lainnya.
"Yang bersangkutan (MN) ini dipersangkakan dalam hal yang sama. Pasal 169 KUHP, berkumpul untuk merencanakan tindakan kejahatan dan terkait dengan Undang-Unsang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Abdul Basith dan beberapa orang lainnya lantaran berencana melakukan aksi teror di sejumlah titik di Jakarta. Polisi menuding aksi teror itu ditujukan untuk menggagalkan pelantikan Jokowi yang kembali menjabat presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyebut, Abdul Basith berencana meledakkan bom ikan yang berisi paku. Titik yang menjadi sasaran peledakan bom ikan itu berada di wilayah Jakarta Barat.
"Mereka berencana akan meledakkan bom-bom tersebut di sepanjang Grogol sampai dengan Roxy (Jakarta Barat)," kata Suyudi kepada wartawan, hari ini.
Selain AB, polisi turut menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Jokowi, Pimpinan MPR Bakal Sambangi Prabowo - Sandiaga
AB sendiri diduga memiliki peran sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Oleh polisi AB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Dosen AB Cs Hendak Gagalkan Pelantikan Presiden
-
Rektor IPB Sebut Abdul Basith Sosok Dosen Nasionalis
-
Rancang Kerusuhan, Rektor IPB: Abdul Basith, Dosen Baik dan Inspiratif
-
Bom Rakitan Dosen IPB Abdul Basith Pakai Bubuk Detergen, Lada dan Paku
-
Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
Terkini
-
Sebut Lonjakan Korban Keracunan MBG Capai 8.649 Anak, JPPI Minta Program Dihentikan
-
KAJ, KLJ, KPDJ Cair Lagi! 200 Ribu Warga Jakarta Dapat Top-Up Rp 300 Ribu
-
Dokumen Negara Saling Tabrak! Dr. Tifa Beberkan Kejanggalan Fatal Ijazah Gibran, Ini Buktinya
-
Heran Pembangunan LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai Belum Juga Rampung, PSI: Bikin Macet
-
Geger! Narkoba Disulap Jadi Cairan Vape, Jaringan Om Bos Terbongkar Dramatis di Jakarta
-
Dari Koki Terlatih hingga Pasang CCTV, Ini Permintaan Prabowo Usai Dengar Laporan KLB dari BGN
-
Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto, Ditunjuk Kapolri Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya Baru!
-
Instruksi Keras Prabowo dari Kertanegara Buntut MBG Jadi Petaka
-
PPP Terbelah Dua, Mardiono vs Agus Suparmanto Saling Klaim Ketum Sah, Pemerintah Pilih Siapa?
-
Prabowo Kagum PKS Sodorkan Profesor ITB Masuk Kabinet, Siapa Orangnya?