Suara.com - Aparat kepolisian kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus merancang kericuhan demonstrasi dengan menyiapkan bom ikan. Dari pengembangan kasus yang melibatkan dosen IPB, Abdul Basith, tersangka baru dalam kasus tersebut berinsial MN.
Dalam kasus ini, MN diduga berperan menginisiasikan sejumlah pertemuan dalam merancang aksi teror menggunakan bom ikan di sejumlah titik di Jakarta yang target utamanya untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
"Kasus AB (Abdul Basith) oknum dosen, hari ini Polda sudah menetapkan tersangka atas inisial MN. Saudara MN dipersangkakan dengan tindakan karena yang bersangkutan inisiasi secara aktif terkait pertemuan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (9/10/2019).
MN diketahui merupakan anggota inti Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Nusantara (MKPN) yang disebut-sebut dipimpin mantan KSAL Laksamana Slamet Soebijanto. Saat ini, MN disangkakan pasal yang sama dengan tersangka lainnya.
"Yang bersangkutan (MN) ini dipersangkakan dalam hal yang sama. Pasal 169 KUHP, berkumpul untuk merencanakan tindakan kejahatan dan terkait dengan Undang-Unsang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Abdul Basith dan beberapa orang lainnya lantaran berencana melakukan aksi teror di sejumlah titik di Jakarta. Polisi menuding aksi teror itu ditujukan untuk menggagalkan pelantikan Jokowi yang kembali menjabat presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyebut, Abdul Basith berencana meledakkan bom ikan yang berisi paku. Titik yang menjadi sasaran peledakan bom ikan itu berada di wilayah Jakarta Barat.
"Mereka berencana akan meledakkan bom-bom tersebut di sepanjang Grogol sampai dengan Roxy (Jakarta Barat)," kata Suyudi kepada wartawan, hari ini.
Selain AB, polisi turut menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Jokowi, Pimpinan MPR Bakal Sambangi Prabowo - Sandiaga
AB sendiri diduga memiliki peran sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Oleh polisi AB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Dosen AB Cs Hendak Gagalkan Pelantikan Presiden
-
Rektor IPB Sebut Abdul Basith Sosok Dosen Nasionalis
-
Rancang Kerusuhan, Rektor IPB: Abdul Basith, Dosen Baik dan Inspiratif
-
Bom Rakitan Dosen IPB Abdul Basith Pakai Bubuk Detergen, Lada dan Paku
-
Datangkan Ahli Bom dari Papua dan Ambon, Dosen IPB Siapkan Uang Rp 8 Juta
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!