Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka dalam kasus suap kerjasama jasa pengangkutan bidang pelayaran.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat anggota DPR RI, 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso dan staf PT Inersia Indung, dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan tim KPK pada 28 Maret 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penetapan tersangka baru terhadap Taufik itu dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu TAG (Taufik Agustono), Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia," kata Alexander, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari.
Alex menjelaskan PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Sehingga, pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar yang tidak dimiliki oleh PT HTK. Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali beroperasi.
Untuk merealisasikan hal tersebut, PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik yang meruoakan Anggota DPR RI.
Kemudian, Bowo bertemu dengan anak buah Taufik, yakni Asty Winasty. Dari hasil pertemuan itu, Bowo diminta untuk bisa mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
"Dalam proses berjalan, kemudian BSP (Bowo Sidik Pangarso) meminta sejumlah fee. Tersangka TAG (Taufik) sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk BSP," katanya.
Baca Juga: Meninggal saat Masih Berstatus Napi, KPK Setop Kasus Fuad Amin
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK digunakan.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati agar PT HTK memberikan fe kepada Bowo yang kemudian dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas penandatanganan MoU tersebut.
"Permintaan itu disanggupi oleh tersangka TAG (Taufik) selaku Direktur PT HTK dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya," ujar Alexander.
Selanjutnya, pada rentan waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo.
Adapun rinciannya, yakni USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada 20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.
"Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP (Bowo Sidik Pangarso)," katanya.
Dalam kasus ini, Taufik disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Diminta Bersaksi di Sidang Bowo Sidik, Menteri Perdagangan Melengos
-
Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol
-
Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan
-
KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik
-
Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total