Suara.com - Pelegalan becak agar bisa kembali beroperasi di jalanan Jakarta merupakan salah satu program yang pernah digaungkan Anies Baswedan saat ingin menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Namun, setelah dua tahun menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta, Anies tampaknya masih menggantungkan nasib para tukang becak untuk bisa mencari nafkah di jalan.
Aturan mengenai larangan kendaraan lawas ini bisa beroperasi tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan sampai saat ini aturan itu masih berlaku.
"Kami masih berpedoman pada Perda nomor 8 ketertiban umum, artinya di sana masih ada larangan untuk operasional becak di Jakarta," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).
Syafrin mengklaim pihak Pemprov DKI sendiri sudah melakukan beberapa upaya perbaruan becak yang masih beroperasi. Namun proses revitalisasi harus terhenti karena masih terganjar aturan itu.
"Revitalisasi becak-becak yang saat ini masih beroperasi itu menunggu adanya perubahaan regulasi tadi karena mau tidak mau suka tidak suka masih ada becak yg beroperasi," jelasnya.
Untuk menangani becak yang masih beroperasi, Syafrin menyebut pihaknya hanya bisa melakukan pendataan. Ia juga menyebut ada tawaran becak listrik namun masih terbentur regulasi.
"Becak listrik memang ada penawaran dari salah satu inovatornya dari Jogja tetapi kita masih regulasinya blm membolehkan maka ini blm bisa kita akomodir," pungkasnya.
Baca Juga: Jajak Pendapat Bebe Haikal: 2 Tahun Anies Memimpin, Jakarta Lebih Baik
Upaya Anies dalam merubah Perda tersebut memang sudah dilakukan. Namun Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi menyatakan tidak menyetujui rencana melegalkan becak karena khawatir banyak becak dari luar yang akan mendatangi Jakarta.
Anies sendiri tetap kekeuh mencoba mengizinkan becak beroperasi. Ia bahkan membuat tiga Shelter Becak Terpadu telah berdiri di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!