Suara.com - Pelegalan becak agar bisa kembali beroperasi di jalanan Jakarta merupakan salah satu program yang pernah digaungkan Anies Baswedan saat ingin menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Namun, setelah dua tahun menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta, Anies tampaknya masih menggantungkan nasib para tukang becak untuk bisa mencari nafkah di jalan.
Aturan mengenai larangan kendaraan lawas ini bisa beroperasi tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo mengatakan sampai saat ini aturan itu masih berlaku.
"Kami masih berpedoman pada Perda nomor 8 ketertiban umum, artinya di sana masih ada larangan untuk operasional becak di Jakarta," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).
Syafrin mengklaim pihak Pemprov DKI sendiri sudah melakukan beberapa upaya perbaruan becak yang masih beroperasi. Namun proses revitalisasi harus terhenti karena masih terganjar aturan itu.
"Revitalisasi becak-becak yang saat ini masih beroperasi itu menunggu adanya perubahaan regulasi tadi karena mau tidak mau suka tidak suka masih ada becak yg beroperasi," jelasnya.
Untuk menangani becak yang masih beroperasi, Syafrin menyebut pihaknya hanya bisa melakukan pendataan. Ia juga menyebut ada tawaran becak listrik namun masih terbentur regulasi.
"Becak listrik memang ada penawaran dari salah satu inovatornya dari Jogja tetapi kita masih regulasinya blm membolehkan maka ini blm bisa kita akomodir," pungkasnya.
Baca Juga: Jajak Pendapat Bebe Haikal: 2 Tahun Anies Memimpin, Jakarta Lebih Baik
Upaya Anies dalam merubah Perda tersebut memang sudah dilakukan. Namun Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi menyatakan tidak menyetujui rencana melegalkan becak karena khawatir banyak becak dari luar yang akan mendatangi Jakarta.
Anies sendiri tetap kekeuh mencoba mengizinkan becak beroperasi. Ia bahkan membuat tiga Shelter Becak Terpadu telah berdiri di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu