Suara.com - Seorang ibu muda bernama Nur Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka seusai tega membunuh ZNL, anak kandungnya yang masih berusia dua tahun.
Aksi pembunuhan itu dilakukan Nur di kediamannya di Jalan Haji Sanusi di RT 4, RW 8, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (18/10/2019) lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mentebut, Nur membunuh dengan cara memberi air minum galon berlebih pada anaknya. Nur memaksa meminumkan korban melalui mulut dan hidung.
"Dipaksa oleh pelaku minum dan hidung korban dibekap supaya mau minum. Dia memberikan 8 cangkir. Kelebihan cairan ini yang bikin korban meninggal dunia," kata Erick di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (25/10/2019).
Kemudian, korban mengalami kejang-kejang akibat kelebihan cairan. Kepada para tetangganya, Nur berpura-pura minta tolong untuk diantar ke klinik.
Nahas, di klinik tersebut sedang tidak ada bidan yang bertugas. Lantas, korban dibawa menuju rumah sakit terdekat, namun korban meninggal saat tiba di lokasi.
"Pelaku sempat berpura-pura minta pertolongan kepada tetangganya untuk membawa korban ke salah satu klinik, namun bidannya tidak ada, kemudian pelaku dan tetangga membawa ke rumah sakit, nahasnya nyawa korban tidak dapat tertolong setelah tiba di lokasi," sambungnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus menyebut, Nur ditangkap dihari yang sama. Saat diinterogasi, ia sempat tak mengakui perbuatannya.
"Saat di interogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, kemudian penyidik melakukan upaya mencari alat bukti, alhasil, pelaku mengakui perbuatannya usai ditemukan alat bukti," kata Irwandhy.
Baca Juga: Agus Piranhamas Motivator yang Aniaya 10 Siswa dalam Kelas, Ditangkap
Dari tangan Nur, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu buah galon, satu buah cangkir warna pink, satu potong celana pendek, dan satu potong kaos warna pink.
Akibat perbuatanya, Nur dijerat dengan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP.
Berita Terkait
-
Ibu Bunuh Anak Kandung di Jakbar, Putri Sempat Hapus Jejak Pembunuhan
-
Sebelum Bunuh Anak, Putri Sering Ribut dengan Suami yang Mantan Preman
-
Bapak Bunuh Anak, Menang Sitepu Ikut Serang Istri saat Dipeluk
-
Rampok Sadis dan Bunuh Anak-anak, Lilik Tewas Diberondong Peluru
-
Terobsesi Bintang K-Pop, Ayah Bunuh Anak
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!