Suara.com - Tuntutan mahasiswa dalam berbagai aksi unjuk rasa yang bergulir sejak akhir September hingga Oktober disebut-sebut tak dianggap oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Asumsi tersebut disampaikan oleh pengamat politik asing Aaron Connelly setelah pengumuman Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, Rabu (23/10/2019).
Ia mengemukakan, sikap Jokowi itu tampak dari dipertahankannya dua menteri di kabinet Jokowi jilid II.
Kedua menteri yang dimaksud yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Aaron Connelly menilai, tak digantinya pemimpin dua kementerian itu berarti Jokowi tak menggubris tuntutan yang disuarakan mahasiswa, yang di antaranya termasuk penanganan karhutla dan penuntasan pelanggaran HAM.
"Reappointing Siti Nurbaya Bakar as minister for forestry and environment and Yasonna Laoly as minister for law and human rights suggests that Jokowi is not concerned at all about the student protests," tulisnya.
(Mengangkat kembali Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan bahwa Jokowi sama sekali tidak peduli dengan protes mahasiswa --RED)
Pada Senin (30/9/2019), massa yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
Dalam aksi kali ini mereka membawa tujuh tuntutan. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ikut Sidang Kabinet Paripurna Perdana, Prabowo Masih Pakai Mobil Pribadi
Selain itu, mereka juga mendesak pembatalan UU KPK yang baru disahkan dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan.
Kemudian massa juga meminta agar pimpinan KPK terpilih dibatalkan karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Massa mendorong pula penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hak korban dipulihkan.
Tuntutan baru adalah permintaan pengusutan kasus kekerasan kepolisian dan tewasnya mahasiswa karena aksi di beberapa daerah.
Berita Terkait
-
Jokowi Lantik Prabowo Jadi Menhan, Sandiaga: Memberikan Sinyal Persatuan
-
Peneliti Asing: Prabowo Bertahun-tahun Tak Bisa Masuk AS karena Langgar HAM
-
Sertijab, Ini Total Kekayaan Menpora Zainudin Amali
-
Viral Video Mendikbud Nadiem Tak Menyalami Ibu Negara dan Wakil Presiden
-
Prabowo Diramal Jadi Menhan Sejak 2014, Cuitan Lawas Penulis Ini Viral Lagi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo