Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah tetap mewaspadai gerakan kelompok teroris ISIS, menyusul aksi bunuh diri Abu Bakar Al Baghdadi ketika diserang tentara Amerika Serikat.
Mahfud menyampaikan, alasan pemerintah selalui waspada lantaran paham ISIS bertentangan dengan ideologi Pancasila. Menurut Mahfud hukum harus ditegakkan terhadap pihak-pihak yang terpapar paham radikalisme ISIS.
"Kalau di Indonesia tewas atau tidak tewas soal Baghdadi, ISIS itu tetap harus diwaspadai, tetap harus ditindak secara hukum kalau ada di sini. Itu kan jelas-jelas melawan rakyat dan negara Indonesia kalau ISIS dengan secara ideologinya itu beroperasi di sini," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
"Jadi tidak ada pengaruhnya terhadap sikap kita, tewas atau tidak tewasnya Al Baghdadi. Enggak tewas pun kita sama tetap menolak ISIS," imbuhnya.
Kendati begitu, Mahfud menilai masyarakat dan aparat keamanan meski bertindak hati-hati dalam menangani persolan penyebaran paham ISIS. Menurutnya, penting untuk menggunakan pendekatan kemanusiaan agar tidak terjadi kesalahan dalam memberantas pihak-pihak yang diduga terpapar paham ISIS.
"TNI atau Polri enggak boleh sembarang bertindak, harus bertindak betul orang yang diduga ISIS punya kapasitas untuk menjadi ISIS yang sungguhan. Pendekatan kemanusiaan juga harus dilaksanakan. Harus hati-hati betul jangan mengorbankan manusia yang tidak berdosa," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan pemerintah tengah mewaspadai kejadian pasca tewasnya pendiri sekaligus khilafah ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Suhardi mengungkapkan kekinian pihaknya terus memantau kejadian di Suriah.
“Kita sudah mendengar (berita) itu tetapi kita tidak boleh meremehkan. Kita perlu memperhatikan apa yang akan terjadi setelah itu,” kata Suhardi di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (28/10) kemarin.
Baca Juga: Salah Terus Sebut Jabatan, Mahfud MD: Kalau Ingat Tito tuh, Ingat Kapolri
Berita Terkait
-
Salah Terus Sebut Jabatan, Mahfud MD: Kalau Ingat Tito tuh, Ingat Kapolri
-
Belum Bahas Kasus Novel, Mahfud MD: Tito ke Sini Bukan sebagai Kapolri
-
Presiden Trump Pamerkan Foto Anjing yang Memburu Abu Bakar Al Baghdadi
-
Cegah WNI Simpatisan Al Baghdadi Balas Dendam, Kemenlu Ikut Arahan BNPT
-
Setelah Tito, Dubes Australia Ikut Temui Mahfud MD
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar