Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah tetap mewaspadai gerakan kelompok teroris ISIS, menyusul aksi bunuh diri Abu Bakar Al Baghdadi ketika diserang tentara Amerika Serikat.
Mahfud menyampaikan, alasan pemerintah selalui waspada lantaran paham ISIS bertentangan dengan ideologi Pancasila. Menurut Mahfud hukum harus ditegakkan terhadap pihak-pihak yang terpapar paham radikalisme ISIS.
"Kalau di Indonesia tewas atau tidak tewas soal Baghdadi, ISIS itu tetap harus diwaspadai, tetap harus ditindak secara hukum kalau ada di sini. Itu kan jelas-jelas melawan rakyat dan negara Indonesia kalau ISIS dengan secara ideologinya itu beroperasi di sini," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
"Jadi tidak ada pengaruhnya terhadap sikap kita, tewas atau tidak tewasnya Al Baghdadi. Enggak tewas pun kita sama tetap menolak ISIS," imbuhnya.
Kendati begitu, Mahfud menilai masyarakat dan aparat keamanan meski bertindak hati-hati dalam menangani persolan penyebaran paham ISIS. Menurutnya, penting untuk menggunakan pendekatan kemanusiaan agar tidak terjadi kesalahan dalam memberantas pihak-pihak yang diduga terpapar paham ISIS.
"TNI atau Polri enggak boleh sembarang bertindak, harus bertindak betul orang yang diduga ISIS punya kapasitas untuk menjadi ISIS yang sungguhan. Pendekatan kemanusiaan juga harus dilaksanakan. Harus hati-hati betul jangan mengorbankan manusia yang tidak berdosa," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan pemerintah tengah mewaspadai kejadian pasca tewasnya pendiri sekaligus khilafah ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Suhardi mengungkapkan kekinian pihaknya terus memantau kejadian di Suriah.
“Kita sudah mendengar (berita) itu tetapi kita tidak boleh meremehkan. Kita perlu memperhatikan apa yang akan terjadi setelah itu,” kata Suhardi di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (28/10) kemarin.
Baca Juga: Salah Terus Sebut Jabatan, Mahfud MD: Kalau Ingat Tito tuh, Ingat Kapolri
Berita Terkait
-
Salah Terus Sebut Jabatan, Mahfud MD: Kalau Ingat Tito tuh, Ingat Kapolri
-
Belum Bahas Kasus Novel, Mahfud MD: Tito ke Sini Bukan sebagai Kapolri
-
Presiden Trump Pamerkan Foto Anjing yang Memburu Abu Bakar Al Baghdadi
-
Cegah WNI Simpatisan Al Baghdadi Balas Dendam, Kemenlu Ikut Arahan BNPT
-
Setelah Tito, Dubes Australia Ikut Temui Mahfud MD
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau