Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang menyebar para dokter spesialis hingga ke pelosok negeri.
Menanggapi hal tersebut, Fadjroel mengaku pihak Istana menghormati keputusan tersebut.
"Kami menghormati peraturan perundang-undangan. Apabila peraturan perundang-undangan jelas mengatakan begitu, kami hormati," ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Fachrul menyebut Indonesia adalah negara hukum. Karena itu kata Fadjroel, seluruh keputusan hukum harus dihormati dan dijalankan pemerintah.
"Karena kami negara hukum, bukan kekuasaan. Apabila sesuai dengan prosedur hukum, kami hormati. Kami hormati perundang-undangan itu, kami akan mengikuti," ucap dia.
Sebelumnya, MA mencoret kebijakan Presiden Jokowi yang mengharuskan dokter-dokter spesialis berpraktik ke pelosok negeri. Sebab, MA menilai kebijakan tersebut adalah bagian dari kerja paksa yang dilarang oleh undang-undang.
Seperti diberitakan DW Indonesia, Senin (4/11/2019), MA mencoret kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Dengan demikian, Jokowi harus menerbitkan peraturan presiden baru, yang berisi tak mewajibkan dokter spesialis berdinas hingga pelosok Papua, melainkan tergantung kesukarelaan sang dokter.
Keputusan MA menganulis Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis itu beriringan dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.
Baca Juga: Jokowi Kalah di MA! Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok adalah Kerja Paksa
Dalam putusannya, MA menilai wajib kerja adalah kerja paksa yang dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
Sebagai respons putusan MA tersebut, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019 tersebut.
Untuk diketahui, dalam Perpres sebelumnya, para dokter spesialis diwajibkan bersedia dikirim ke daerah-daerah terpencil. Tapi kekinian, kewajiban itu kekinian menjadi status sukarela.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Pemekaran Permintaan Rakyat Papua saat Ketemu Jokowi
-
Jubir Jokowi Sebut Profesi Non Hukum Berpeluang Jabat Dewas KPK
-
Mahfud Klaim Tak Kirim Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, Jokowi Hormati Putusan Hakim
-
Mahfud Akui Tak Punya Kewenangan Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan