Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang menyebar para dokter spesialis hingga ke pelosok negeri.
Menanggapi hal tersebut, Fadjroel mengaku pihak Istana menghormati keputusan tersebut.
"Kami menghormati peraturan perundang-undangan. Apabila peraturan perundang-undangan jelas mengatakan begitu, kami hormati," ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Fachrul menyebut Indonesia adalah negara hukum. Karena itu kata Fadjroel, seluruh keputusan hukum harus dihormati dan dijalankan pemerintah.
"Karena kami negara hukum, bukan kekuasaan. Apabila sesuai dengan prosedur hukum, kami hormati. Kami hormati perundang-undangan itu, kami akan mengikuti," ucap dia.
Sebelumnya, MA mencoret kebijakan Presiden Jokowi yang mengharuskan dokter-dokter spesialis berpraktik ke pelosok negeri. Sebab, MA menilai kebijakan tersebut adalah bagian dari kerja paksa yang dilarang oleh undang-undang.
Seperti diberitakan DW Indonesia, Senin (4/11/2019), MA mencoret kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Dengan demikian, Jokowi harus menerbitkan peraturan presiden baru, yang berisi tak mewajibkan dokter spesialis berdinas hingga pelosok Papua, melainkan tergantung kesukarelaan sang dokter.
Keputusan MA menganulis Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis itu beriringan dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.
Baca Juga: Jokowi Kalah di MA! Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok adalah Kerja Paksa
Dalam putusannya, MA menilai wajib kerja adalah kerja paksa yang dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
Sebagai respons putusan MA tersebut, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019 tersebut.
Untuk diketahui, dalam Perpres sebelumnya, para dokter spesialis diwajibkan bersedia dikirim ke daerah-daerah terpencil. Tapi kekinian, kewajiban itu kekinian menjadi status sukarela.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Pemekaran Permintaan Rakyat Papua saat Ketemu Jokowi
-
Jubir Jokowi Sebut Profesi Non Hukum Berpeluang Jabat Dewas KPK
-
Mahfud Klaim Tak Kirim Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi
-
Sofyan Basir Divonis Bebas, Jokowi Hormati Putusan Hakim
-
Mahfud Akui Tak Punya Kewenangan Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya