Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendukung langkah pemerintah yang akan kembali menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Wacana kembali menghidupkan KKR kali pertama dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Namun, Haris memunyai sejumlah catatan untuk Mahfud dalam hal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Satu hal yang utama adalah, Haris mengingatkan Mahfud harus belajar dari kegagalan pemerintah-pemerintah sebelumnya dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
"Saya punya banyak catatan untuk Pak Mahfud. Satu, penanganan pelanggaran HAM yang berat, Pak Mahfud harus belajar kepada kegagalan pada periode-periode yang lain," ujar Haris di Kedai Sirih Merah, Jakarta, Sabtu (16/11/2019).
Ia meminta Mahfud belajar dari kegagalan mantan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.
Saat masih menjadi Menkopolhukam RI pada periode awal Presiden Jokowi, Luhut sempat menginisiasi Simposium Tragedi 1965 guna melengkapi data pembunuhan ekstraudisial terhadap massa serta simpatisan PKI.
Tapi, hasil Simposium Tragedi 1965 tersebut hingga kekinian tak jelas juntrungannya. Alhasil, simposium itu hanya menuai pro dan kontra.
"Dan saya menduga Luhut itu digeser gara-gara dia berupaya, percaya diri menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Pada masanya Luhut, itu terlalu vulgar bikin simposium dan penekanannya pada isu 65 saja. Akhirnya jadi ribut dan orang jadi bertanya-tanya," ucap dia.
Baca Juga: Mahfud MD Mau Hidupkan KKR Lagi, Moeldoko: Itu Mungkin Terjadi
Karena itu, Haris menyarankan kepada Mahfud yang ingin membentuk KKR, yakni harus memahami prinsip turunan dari komite tersebut, yakni hak korban.
Hak korban, kata Haris, antara lain yakni untuk mendapatkan keadilan, kebenaran, pemulihan, mendapatkan kepuasan, dan jaminan ketidakberulangan.
Namun, kata Haris, prinsip-prinsip KKR tersebut harus tertuang dalam instrumen hukum yang tegas, semisal melalui keputusan presiden.
"Keppres ini harus punya legalisasi, punya ikatan yang kuat. Keppres adalah manifestasi negara mengakui bertanggung jawab dan akan mengambil tindakan. Tindakannya tidak perlu terburu-buru. Muncul misalnya di periode yang lalu, ini dua, tiga bulan akan selesai. Enggak bisa. Persoalannya terlalu berat dan dibiarkan terlalu lama, sehingga bekasnya cukup dalam," ucap Haris.
"Untuk itu harus dibangun proses healing, bahkan healing bangsa kalau menurut HS Dillon membuat orang berpartisipasi. Membuat orang yang dikorbankan, keluarga korban berpartisipasi, dan akan membangun kepuasan mereka," sambungnya.
Haris mengatakan, setelah keppres yang dimaksud diterbitkan, pemerintah baru bisa membuat KKR guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
-
Haris Azhar Ungkap Alasan Polisi Kerap Alami Serangan Aksi Teror
-
Menkopolhukam Bantah Dirinya Siap Beri Uang Rp 110 Juta untuk Rizieq Shihab
-
Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Dia Tidak Pernah Lapor
-
Mahfud MD Mau Bantu Rp 110 Juta Untuk Rizieq dan 7 Berita Soal Pencekalan
-
Mahfud MD Siap Kasih Duit Rizieq Rp 110 Juta dan 4 Berita Lainnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting