Suara.com - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai wajar, jika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk bertausiyah di ruang lingkup kerja. Apalagi, jika alasan penolakan tersebut lantaran UAS dinilai sebagai sosok yang kontroversial.
Bonar mengatakan lembaga antirasuah tersebut, kekinian dalam posisi yang sulit setelah diterpa beragam isu miring. Sehingga, Bonar menganggap penolakan UAS untuk bertausiyah lantaran dianggap sebagai sosok kontroversial itu merupakan hal yang wajar.
"Ya kalau itu alasannya KPK ya bisa-bisa saja. Memang KPK dalam posisi yang sulit begini ya keinginannya supaya kontroversi itu mereda," kata Bonar saat ditemui di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
Kendati begitu, Bonar menilai hal itu bukan berarti UAS ke depannya tidak boleh mengisi tausiyah di lingkungan KPK. Melainkan, penolakan yang dilakukan semata-mata hanya untuk meredam situasi yang ada kekinian.
"Jadi ya bukan berarti dikemudian hari UAS tidak boleh ceramah di KPK kan gitu. Tapi untuk meredakan situasi ya nggak apa-apa juga gitu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, Ustaz Abdul Somad yang berkhotbah di hadapan pegawai KPK pada Selasa (19/11/2019), bukan atas undangan resmi lembaga antirasuah tersebut. Agus mengatakan UAS diundang beberapa staf KPK.
"Kalau Ustaz Somad sama sekali bukan lembaga. Jadi ada beberapa staf yang pada waktu itu kajian Zuhur mengundang Ustaz Somad," kata Agus seusai mendaftarkan uji materi UU KPK ke Mahkamah Agung, Rabu (20/11/2019) lalu.
Agus pun menegaskan, jika pimpinan KPK telah mencegah kehadiran UAS ke KPK. Bukan karena ceramah, tapi karena Somad adalah sosok kontroversial.
"Sebetulnya pimpinan sudah mencegah. Bukan mencegah kapasitas UAS, tapi kan di beberapa waktu lalu pernah ada kontroversi ya mengenai dia. Kami mengharapkan kalau yang khotbah di KPK itu orang yang inklusif, orang yang tidak berpihak pada aliran tertentu. Harapan kami semuanya begitu," ujarnya.
Baca Juga: Klarifikasi UAS soal Catur Haram: La Ilaha Illallah, Itu Kan Ceritanya 2017
Berita Terkait
-
Penanggulangan Radikalisme Tak Semata Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
-
Reuni Akbar 212, Setara Institute: Tidak Membantu Kebhinekaan di Indonesia
-
Klarifikasi UAS soal Catur Haram: La Ilaha Illallah, Itu Kan Ceritanya 2017
-
Soal Tausiah UAS di KPK, Asrul Sani: Harusnya Tak Jadi Persoalan
-
Haramkan Dadu dan Catur, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS