Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPR RI Saan Mustopa mengklaim jika partainya tidak memiliki niatan mencari muka soal muncuatnya wacana mengenai amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Buat apa juga misalnya Nasdem melakukan sesuatu ingin cari muka. Kalau cari muka kemarin saja, periode pertama pencalonan Pak Jokowi misalnya, tapi kami enggak," ujar Saan di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan pihak-pihak yang mengusulkan amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya ingin mencari muka.
Adapun NasDem merupakan fraksi di DPR yang mengusulkan perihal wacana perubahan masa jabatan presiden tersebut.
Saan mengatakan sejak awal mendukung Presiden Jokowi untuk maju sebagai calon Presiden pada Pemilu 2014, NasDem telah menyatakan sikap untuk memberikan dukungan tanpa syarat.
NasDem, kata Saan, memandang sosok Presiden Jokowi sebagai putra terbaik bangsa, sehingga memberi dukungan yang tulus sudah menjadi keharusan bagi partai pimpinan Surya Paloh tersebut.
"Kami melihat sosok Pak Jokowi adalah putra terbaik bangsa, maka kita mendukungnya dengan tulus dan tanpa menyaratkan apa pun," kata dia.
Lebih lanjut, Saan mengatakan bahwa wacana mengenai amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode belum menjadi sikap Partai Nasdem, melainkan hanya berupa gagasan.
Dia mengaku bahwa saat ini partainya masih melakukan uji publik untuk menyerap dan mendengar secara langsung tanggapan masyarakat terkait wacana tersebut.
Baca Juga: Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Enam Menteri dan 4 Wamen Jokowi
"Kalau ternyata mayoritas masyarakat kita umumnya tidak setuju dengan amendemen, jangankan misalnya tentang masa jabatan, terkait amendemen saja tidak setuju maka Nasdem akan mengikuti sikap dari umumnya masyarakat, NasDem tidak akan setuju," kata dia.
"Jadi kami lihat Presiden sudah bersikap tidak perlu adanya amendemen. Itu masukan buat kita, penting. Nah tinggal kami lihat publik seperti apa." (Antara).
Berita Terkait
-
Tolak Wacana 3 Periode dan Presiden Dipilih MPR, Demokrat: Abuse of Power!
-
Nasdem: Jokowi Jangan Baper, Contoh Lula da Silva
-
Mahfud MD: Menteri Tak Boleh Bicara Usulan Presiden 3 Periode
-
Jokowi: yang Usul Presiden 3 Periode Cuma Pengin Cari Muka
-
Heran Ada Usulan Presiden Jabat 3 Periode, PKS: Mau Nostalgia Orde Baru?
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana