Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPR RI Saan Mustopa mengklaim jika partainya tidak memiliki niatan mencari muka soal muncuatnya wacana mengenai amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Buat apa juga misalnya Nasdem melakukan sesuatu ingin cari muka. Kalau cari muka kemarin saja, periode pertama pencalonan Pak Jokowi misalnya, tapi kami enggak," ujar Saan di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan pihak-pihak yang mengusulkan amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya ingin mencari muka.
Adapun NasDem merupakan fraksi di DPR yang mengusulkan perihal wacana perubahan masa jabatan presiden tersebut.
Saan mengatakan sejak awal mendukung Presiden Jokowi untuk maju sebagai calon Presiden pada Pemilu 2014, NasDem telah menyatakan sikap untuk memberikan dukungan tanpa syarat.
NasDem, kata Saan, memandang sosok Presiden Jokowi sebagai putra terbaik bangsa, sehingga memberi dukungan yang tulus sudah menjadi keharusan bagi partai pimpinan Surya Paloh tersebut.
"Kami melihat sosok Pak Jokowi adalah putra terbaik bangsa, maka kita mendukungnya dengan tulus dan tanpa menyaratkan apa pun," kata dia.
Lebih lanjut, Saan mengatakan bahwa wacana mengenai amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode belum menjadi sikap Partai Nasdem, melainkan hanya berupa gagasan.
Dia mengaku bahwa saat ini partainya masih melakukan uji publik untuk menyerap dan mendengar secara langsung tanggapan masyarakat terkait wacana tersebut.
Baca Juga: Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Enam Menteri dan 4 Wamen Jokowi
"Kalau ternyata mayoritas masyarakat kita umumnya tidak setuju dengan amendemen, jangankan misalnya tentang masa jabatan, terkait amendemen saja tidak setuju maka Nasdem akan mengikuti sikap dari umumnya masyarakat, NasDem tidak akan setuju," kata dia.
"Jadi kami lihat Presiden sudah bersikap tidak perlu adanya amendemen. Itu masukan buat kita, penting. Nah tinggal kami lihat publik seperti apa." (Antara).
Berita Terkait
-
Tolak Wacana 3 Periode dan Presiden Dipilih MPR, Demokrat: Abuse of Power!
-
Nasdem: Jokowi Jangan Baper, Contoh Lula da Silva
-
Mahfud MD: Menteri Tak Boleh Bicara Usulan Presiden 3 Periode
-
Jokowi: yang Usul Presiden 3 Periode Cuma Pengin Cari Muka
-
Heran Ada Usulan Presiden Jabat 3 Periode, PKS: Mau Nostalgia Orde Baru?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang
-
Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati
-
WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb
-
Duel 2 Serum Wardah untuk Atasi Jerawat: Acne Care vs Acne Relief, Mana yang Beri Hasil Instan?
-
Bintang Harry Potter Cuan Besar Gabung OnlyFans, Gaji 12 Bulan Setara Main Film Bertahun-tahun
-
Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online
-
2 ABK WNI Selamat dari Serangan Drone di Selat Bab Al-Mandeb Alami Luka-luka
-
Iran Tahan Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Tembus 88 Dolar AS
-
Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud