Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPR RI Saan Mustopa mengklaim jika partainya tidak memiliki niatan mencari muka soal muncuatnya wacana mengenai amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Buat apa juga misalnya Nasdem melakukan sesuatu ingin cari muka. Kalau cari muka kemarin saja, periode pertama pencalonan Pak Jokowi misalnya, tapi kami enggak," ujar Saan di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan pihak-pihak yang mengusulkan amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya ingin mencari muka.
Adapun NasDem merupakan fraksi di DPR yang mengusulkan perihal wacana perubahan masa jabatan presiden tersebut.
Saan mengatakan sejak awal mendukung Presiden Jokowi untuk maju sebagai calon Presiden pada Pemilu 2014, NasDem telah menyatakan sikap untuk memberikan dukungan tanpa syarat.
NasDem, kata Saan, memandang sosok Presiden Jokowi sebagai putra terbaik bangsa, sehingga memberi dukungan yang tulus sudah menjadi keharusan bagi partai pimpinan Surya Paloh tersebut.
"Kami melihat sosok Pak Jokowi adalah putra terbaik bangsa, maka kita mendukungnya dengan tulus dan tanpa menyaratkan apa pun," kata dia.
Lebih lanjut, Saan mengatakan bahwa wacana mengenai amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode belum menjadi sikap Partai Nasdem, melainkan hanya berupa gagasan.
Dia mengaku bahwa saat ini partainya masih melakukan uji publik untuk menyerap dan mendengar secara langsung tanggapan masyarakat terkait wacana tersebut.
Baca Juga: Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Enam Menteri dan 4 Wamen Jokowi
"Kalau ternyata mayoritas masyarakat kita umumnya tidak setuju dengan amendemen, jangankan misalnya tentang masa jabatan, terkait amendemen saja tidak setuju maka Nasdem akan mengikuti sikap dari umumnya masyarakat, NasDem tidak akan setuju," kata dia.
"Jadi kami lihat Presiden sudah bersikap tidak perlu adanya amendemen. Itu masukan buat kita, penting. Nah tinggal kami lihat publik seperti apa." (Antara).
Berita Terkait
-
Tolak Wacana 3 Periode dan Presiden Dipilih MPR, Demokrat: Abuse of Power!
-
Nasdem: Jokowi Jangan Baper, Contoh Lula da Silva
-
Mahfud MD: Menteri Tak Boleh Bicara Usulan Presiden 3 Periode
-
Jokowi: yang Usul Presiden 3 Periode Cuma Pengin Cari Muka
-
Heran Ada Usulan Presiden Jabat 3 Periode, PKS: Mau Nostalgia Orde Baru?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul