Suara.com - Plt. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Tatang Budie Utama Razak, didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas, Sukmo Yowuno, melakukan kunjungan kerja ke KJRI Hong Kong, 4 - 8 Desember 2019. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, sejalan dengan telah diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tatang melakukan serangkaian kegiatan seperti pertemuan dengan para home staf, tokoh masyarakat dan BUMN di Hong Kong. Selain itu juga pertemuan dengan Asosiasi Agency di Hong Kong, Ministry of Labour Hongkong, Asosiasi Agency di Macao, Department of Labour Macao, dan pertemuan dengan Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI).
Saat bertemu home staf, organisasi kemasyarakatan, para pegawai BUMN, para diaspora dan tokoh masyarakat, Tatang menyampaikan, saat ini, Indonesia tengah mengalami bonus demografi dengan angkatan kerja lulusan SMA yang cukup tinggi.
"Pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM dan meningkatkan tenaga kerja profesional untuk mengisi peluang kerja di beberapa negara tujuan penempatan PMI," ujarnya.
Perwakilan Komisi Persamaan Kesempatan di Hong Kong menyampaikan, kebutuhan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) untuk merawat penduduk usia lanjut di Hong Kong mencapai 600.000 orang. Mereka sangat mengharapkan adanya peningkatan kemampuan atau keterampilan untuk merawat orang lanjut usia serta kemampuan bahasa.
Tatang juga melakukan pertemuan dengan Asosiasi Agency di Hong Kong. Pada kesempatan itu, KJRI menyampaikan masih terjadinya "overcharging" kepada PLRT yang baru bekerja di Hong Kong.
Tatang menyebut, pihaknya akan melakukan investigasi apabila ada pengaduan terkait dengan hal ini, yaitu dengan memanggil Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agency Hong Kong. Apabila terbukti, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Indonesia akan lebih mementingkan untuk menempatkan PMI yang bekerja di sektor formal, dan saat ini, pemerintah Indonesia telah mengirimkan PMI formal ke negara Jepang, Korea, Jerman, Arab Saudi dan beberapa negara Eropa," jelas Tatang
Dengan didampingi Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Tatang juga mengadakan pertemuan dengan Department of labour Hong Kong SAR. Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa pelindungan hukum, ekonomi dan sosial telah diberikan secara maksimal kepada PLRT yang sedang bekerja di Hong Kong.
Baca Juga: BNP2TKI akan Berubah Nama Jadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pada kesempatan tersebut, Tatang juga mengadakan pertemuan dengan 15 agency yang tergabung dalam Association of Indonesia - Macau Migrant Workers Employment Agencies (AIMS), Plt Kepala BNP2TKI juga melakukan pergtemuan dengan Deputy Director Labour Affairs Bureau (DSAL).
Pada Minggu (8/12/ 2019), Tatang menghadiri pertemuan dengan JBMI Hong Kong, yang dihadiri sekitar 250 PLRT yang sedang bekerja di Hong Kong.
Kepada mereka, Tatang menyampaikan, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, P3MI tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan calon PMI langsung ke desa-desa. P3MI hanya boleh melakukan seleksi calon PMI pada Dinas Kabupaten/Kota yang telah mendaftar calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri.
Ia berpesan, agar PLRT yang sedang bekerja di Hong Kong selalu mematuhi hukum ketenagakerjaan di Hong Kong dan hukum yang berlaku secara umum. Jika mengalami masalah dengan majikan, cepat melapor dan berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong.
Dalam kesempatan tersebut, JBMI Hong Kong menyampaikan kepada Konsulat Jenderal di Hong Kong untuk selalu meningkatkan pelayanan bagi BMI, khususnya dalam pembuatan paspor yang dilayani di kantor KJRI Hong Kong. JBMI minta agar KJRI Hong Kong untuk menertibkan agency yang masih melakukan "over charging" kepada PMI yang baru kerja di Hong Kong.
Berita Terkait
-
BNP2TKI Dorong Pekerja Asal NTB Bekerja di Korea dan Jepang
-
BNP2TKI Selenggarakan Kegiatan Penguatan Fungsi Kehumasan
-
Pos Layanan Informasi dan Pengaduan PMI Kini Hadir di Hualien
-
Rapat dengan BNP2TKI, Komisi IX Dorong Penempatan PMI Terampil
-
Polres Nunukan Amankan 2 Calo Pekerja Migran Non Prosedural
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik