Suara.com - Seorang lelaki bernama Samsir Halomoa Harahap terpaksa harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi karena diduga telah membunuh sang pacar, Rubiah alis Bian (17).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba menyampaikan, jika tersangka kerap ribut dengan korban.
"Sudah sering berantem, diduga sudah merencanakan,” kata Philip seperti dikutip dari makassar.terkini.id, Selasa (10/12/2019).
Dalam kasus ini, polisi menemukan kata-kata bertuliskan "mati kw" di tembok kamar indekos korban.
Philip menyampaikan, Samsir menuliskan kalimat "mati kw" dengan menggunakan lipstik. Tulisan itu dibuat sebelum tersangka membunuh kekasihnya.
Bian yang masih berusia 17 tahun itu diketahui sempat menikah dan kemudian bercerai.
"Pakai lipstik, ditulis sebelumnya (tersangka membunuh pacarnya), karena suka bertengkar," katanya.
Aksi pembunuhan itu terjadi di indekos korban pada Rabu (4/12/2019) pekan lalu. Dari hasil autopsi, kata Philip, korrban tewas setelah mengalami penganiayaan dan tusukan yang bersarang ke bagian leher.
Samsir diduga menimkam leher korban dengan pisau cutter.
"Hasil autopsi ditikam, sebelumnya dipukul tiga kali keningnya," katanya.
Baca Juga: Bikin Pelanggan Mati Lemas di Ranjang, Gigolo Bali Dituntut 12 Tahun Bui
Dalam kasus ini, Samsir dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 351. Pasal 365 disertakan, karena polisi menemukan handhpone korban di tangan Samsir.
Berita Terkait
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
-
Bikin Pelanggan Mati Lemas di Ranjang, Gigolo Bali Dituntut 12 Tahun Bui
-
Bayi yang Dititip di Day Care Tewas Tanpa Kepala, Polisi Ringkus Pelakunya
-
Dibunuh Tukang Jagal, Kasniti Sempat Pijat dan Layani Tersangka di Ranjang
-
Kasus Mahasiswi Tewas Terkubur, Pasutri Penjaga Kos Mendadak Pulang Kampung
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Bersama Amerika Serikat
-
Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!
-
Trump Terima Proposal Damai 10 Poin Iran Sambil Ancam Gunakan Kekuatan Destruktif Jika Gagal Total
-
Pepesan Kosong Ancaman Donald Trump ke Iran: 3 Kali Ultimatum, 3 Kali Ditunda
-
Iran Tegaskan Kekuatan Penuh Jika Amerika Salah Langkah Selama Masa Gencatan Senjata
-
Akal Bulus Pengoplos Gas Cileungsi: Pakai 'Mata-Mata' HT, Ibu-Ibu Jadi Tameng, hingga Trik Es Batu!
-
Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS
-
Trump Ancam Musnahkan 'Satu Peradaban' di Iran, Wapres AS Buru-buru Meluruskan
-
Pejabat Israel Akui Mojtaba Khamenei Masih Hidup dan Berada di Kota Ini
-
Trump Tunda Serangan ke Iran Selama 2 Minggu