Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2011.
"KPK menetapakan USM (Undang Sumantri) pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK Merah Putih, jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Menurutnya, penetapan Undang Sumantri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap eks anggota Banggar DPR RI Dzulkarnaen Djabar yang telah divonis 15 tahun penjara.
Kemudian, Dendy Prasetia, anak kandung Dzulkarnaen yang berperan sebagai rekanan Kemenag telah divonis penjara dalam kasus yang sama.
Dzulkarnaen Djabar bersama Dendy dan Fahd El Fouz Fahd sendiri sudah bebas dari kasus itu. Keduanya diduga mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.
"Untuk membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek," kata Laode.
Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan terkait suap pengadaaan barang di Ditjen Pendis Kemenag tahun anggaran 2011.
Rincian pengadaan itu berupa peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp 40 Miliar, pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp 23,25 Miliar, dan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp 50,75 Miliar.
"Tersangka Undang selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Ditjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan," ujar Laode.
Baca Juga: Dianggap Kriminal, Sri Mulyani Minta Polisi hingga KPK Usut Kasus Jiwasraya
Kemudian, pada Oktober 2011, tersangka Undang menandatangani dokumen harga pekiraan sendiri (HPS) spesifikasi teknis laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan.
Namun, setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.
Bulan November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.
"Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," kata Laode.
Selanjutnya, Undang mengetahui adanya sanggahan tersebut, tapi setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung tandatangani kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 27,9 Miliar
"Untuk dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 Miliar," kata Laode.
Berita Terkait
-
Malam Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Kemenag dan Perkara di MA
-
Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK
-
Pimpinan KPK Girang Kapolri Beberkan Bukti Baru Kasus Novel ke Jokowi
-
Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang
-
Istana Tak Mau Terbitkan Perppu, Pimpinan KPK Beri Respons
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!