Suara.com - Pemerintah menunjukan keseriusan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Bahkan, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyempatkan berdiskusi bersama ahli internasional untuk meminta masukan pembentukan KKR.
Kepala KSP Moeldoko melakukan teleconference dengan pengajar di Harvard Law School Amerika Serikat, Martha L Minow untuk berdiskusi mengenai penyelesaian kasus HAM masa lalu yang bisa diselesaikan dengan KKR.
Diskusi tersebut menjadi salah satu bukti dukungan KSP atas pembentukan KKR. Apalagi saat ini, pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang tentang KKR. Rencananya, RUU KKR akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.
“RUU KKR nantinya diharapkan akan merefleksikan berbagai praktik baik yang sudah diterapkan di berbagai negara, dan diformulasikan sehingga tidak akan mengorbankan rasa keadilan yang juga diidamkan seluruh pihak,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/12/2019).
Dalam diskusinya bersama Moeldoko, Minow mengungkapkan tidak ada satu bentuk yang ideal bagi sebuah KKR. Akan tetapi, menurutnya, ada sejumlah aspek penting dalam proses rekonsiliasi yakni kejujuran, pengakuan, keadilan dan penyesalan secara mendalam.
Baca Juga: Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet
Tanpa aspek tersebut, kata Minow, rekonsiliasi akan sulit dilakukan. Ia menambahkan, pembentukan KKR juga mesti bersifat independen dan dijalankan oleh aktor independen pula.
Lebih lanjut, dalam masukannya, Minow mengatakan rasa penyesalan pelaku perlu diperlihatkan dan dipaparkan secara jelas. Dengan begitu proses rekonsiliasi akan lebih mudah dilakukan.
Selain itu, menurutnya kejujuran secara utuh juga perlu didorong dalam proses KKR. Dua hal itu dianggap sangat penting karena berkaitan dengan pemberian keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Minow juga mengungkapkan dalam kinerjanya, KKR mesti memiliki tenggat waktu dalam menyelesaikan suatu masalah HAM di masa lalu.
"Pemerintah perlu memiliki timeline atau deadline waktu yang jelas dalam proses KKR," jelas Minow.
Baca Juga: Jubir Jokowi Bekerja Sama dengan Menkopolhukam Bakal Bentuk KKR
baca juga
-
>
Pemerintah Mau Hidupkan KKR, Ombudsman: Jangan Diskriminasikan Korban HAM
-
>
Pemerintah Kategorisasi soal Kasus HAM yang Dapat Diselesaikan Lewat KKR
-
>
Komnas HAM: Publik Ingin Penyelesaian HAM Berat Lewat Pengadilan, Bukan KKR
Komentar
Berita Terkait
-
Masalah Klasik, UMKM Masih Saja Sulit Dapat Akses Permodalan
-
Finlandia Sampaikan Ketertarikan Kerja Sama dengan Indonesia Bangun Kota Hijau di IKN Nusantara
-
Eks Jubir Penanganan Covid-19 Wafat, KPS: New Normal yang Kita Jalani Ini Adalah Jasa Besar Pak Yuri
terpopuler
-
Soal Kasus Ustaz Abdul Somad, Mendagri Singapura Sebut Remaja 17 Tahun Terpengaruh Ajaran UAS Diduga Berisi Radikalisme
-
Tak Sengaja Bikin Jatuh Handphone Wartawan, Rossa Tunjukkan Sikap yang Bikin Publik Terpesona: Terbaik, Teh Ocha
-
Reaksi Kocak Ridwan Kamil Usai Wajahnya Dibilang Mirip Suami Maudy Ayunda
-
Ogah jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies, Kapolda Fadil Imran: Saya Tak Minat, Catat Itu!
-
Foto Ustaz Abdul Somad Diedit Mengenakan Pakaian Pastor, Warganet Murka: Tangkap Provokator Sara!