Suara.com - Pemerintah menunjukan keseriusan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Bahkan, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyempatkan berdiskusi bersama ahli internasional untuk meminta masukan pembentukan KKR.
Kepala KSP Moeldoko melakukan teleconference dengan pengajar di Harvard Law School Amerika Serikat, Martha L Minow untuk berdiskusi mengenai penyelesaian kasus HAM masa lalu yang bisa diselesaikan dengan KKR.
Diskusi tersebut menjadi salah satu bukti dukungan KSP atas pembentukan KKR. Apalagi saat ini, pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang tentang KKR. Rencananya, RUU KKR akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.
“RUU KKR nantinya diharapkan akan merefleksikan berbagai praktik baik yang sudah diterapkan di berbagai negara, dan diformulasikan sehingga tidak akan mengorbankan rasa keadilan yang juga diidamkan seluruh pihak,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/12/2019).
Dalam diskusinya bersama Moeldoko, Minow mengungkapkan tidak ada satu bentuk yang ideal bagi sebuah KKR. Akan tetapi, menurutnya, ada sejumlah aspek penting dalam proses rekonsiliasi yakni kejujuran, pengakuan, keadilan dan penyesalan secara mendalam.
Tanpa aspek tersebut, kata Minow, rekonsiliasi akan sulit dilakukan. Ia menambahkan, pembentukan KKR juga mesti bersifat independen dan dijalankan oleh aktor independen pula.
Lebih lanjut, dalam masukannya, Minow mengatakan rasa penyesalan pelaku perlu diperlihatkan dan dipaparkan secara jelas. Dengan begitu proses rekonsiliasi akan lebih mudah dilakukan.
Selain itu, menurutnya kejujuran secara utuh juga perlu didorong dalam proses KKR. Dua hal itu dianggap sangat penting karena berkaitan dengan pemberian keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Minow juga mengungkapkan dalam kinerjanya, KKR mesti memiliki tenggat waktu dalam menyelesaikan suatu masalah HAM di masa lalu.
"Pemerintah perlu memiliki timeline atau deadline waktu yang jelas dalam proses KKR," jelas Minow.
Baca Juga: Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet
Berita Terkait
-
Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet
-
Komnas HAM Usul Perppu HAM, Moeldoko: Saya Pikir, Cari Skemanya Dulu
-
Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja
-
Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara
-
Penyelesaian Kasus HAM Lamban, Mahfud MD: Kekuasaan Sudah Terbagi
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka