Suara.com - Petugas dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap dua tersangka pemilik sabu seberat 18 kilogram. Meski begitu, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan usai penangkapan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) AKBP Harry Goldenhardt mengemukakan pihaknya masih mengembangkan kasus kriminal terkait hasil penangkapan pemilik narkotika jenis kristal bening yang diduga sabu seberat 18 kilogram oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba.
"Benar, penangkapan dilakukan Senin (23/12/2019) di kawasan pesisir Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri," ujar AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi Antara, Rabu (25/12/2019).
Harry mengungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial FS (23) dan A (36). Keduanya bertempat tinggal di Batu Tujuh, Kijang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri.
Adapun barang bukti narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18 kilogram yang berhasil diamankan petugas itu tersimpan di dalam dua buah jerigen warna biru di atas kapal cepat bermesin 85 PK.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat," katanya.
Dia katakan, sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.
Daerah Kepri, lanjutnya, merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika jaringan nasional dan internasional.
Harry turut menegaskan, kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika.
Baca Juga: Awalnya Diajak Mucikari Makan Bakso, PSK Remaja Disuruh Layani Bandar Sabu
"Untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kepri," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Awalnya Diajak Mucikari Makan Bakso, PSK Remaja Disuruh Layani Bandar Sabu
-
Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu 10 Kilogram di Medan
-
Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Tamansari Jakarta Barat
-
Lelaki Ini Ditangkap Gegara Bawa Sabu saat Ikut CPNS
-
Sabu Seberat 273,72 Gram Direbus, Larutannya Dibuang ke Toilet
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus