Suara.com - Asfinawati, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, menilai ada tiga kejanggalan dalam penetapan dua tersangka pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Dia menuturkan, kejanggalan pertama yakni terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 23 Desember 2019. Berselang beberapa hari yakni Jumat (27/12/2019) pelaku penyiraman air keras sudah tertangkap.
"Adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui," ujar Asfinawati kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).
Selanjutnya, kejanggalan kedua yakni perbedaan berita terkait kronologi munculnya 2 polisi aktif yakni RM dan RB yang menjadi tersangka.
"Awalnya disebut menyerahkan diri, tapi kemudian diberitakan ditangkap,” kata dia.
Kejanggalan ketiga yakni sketsa wajah pelaku yang pernah dirilis Polri dinilai banyak pihak mirip dengan dua pelaku yang ditangkap pada Jumat (28/12/2019).
Karena itu, ia meminta agar Polri menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah dan dua tersangka baru penyiraman air keras Novel.
"Temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Mereka harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata Asfinawati.
Asfinawati meminta aparat kepolisian untuk mengungkap motif pelaku yang tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.
Baca Juga: RM Jadi Sopir, RB yang Siram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan
"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang ‘pasang badan’ untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar. Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan," katanya.
Untuk diketahui, kedua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yakni RM danRB saat ini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (28/12/2019).
Setelah resmi ditahan, kedua anggota aktif Polri tersebut dipindah dari sel tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penahanan diperlukan agar memudahkan penyidik memeriksa keduanya.
"Yang diduga pelaku penyiraman hari ini telah dilakukan pemeriksaan, dibawa ke Bareskrim Polri dan mulai hari ini juga, tersangka dilakukan penahanan. Kami tahan untuk 20 hari ke depan. Tentunya nanti masih banyak proses penyelidikan lain," kata Argo.
Sebelumnya, Argo mengatakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus Novel Baswedan berperan sebagai penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.
Argo mengungkapkan, tersangka RB menjadi pelaku penyiraman. Sementara tersangka RM menjadi pengendara motor.
"Perannya ada yang nyupir sama yang nyiram RB," kata Argo.
Berita Terkait
-
Senyum Polisi Pelaku Teror yang Sempat Bilang Novel Baswedan Pengkhianat
-
5 Fakta dan Pernyataan Mengejutkan Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan
-
Dua Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Resmi Ditahan
-
Ini Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
-
RM Jadi Sopir, RB yang Siram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo