Suara.com - Bupati Sidoarjo Saiful llah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek PUPR di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur bersama lima orang lainnya telah ditetapkan tersangka.
Mereka kini resmi ditahan di Rutan K-4, Guntur, Jakarta Selatan.
"Kami tahan selama 20 hari pertama di Rutan K-4," ujar Plt Juru Bicara KPK, Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (9/1/2020).
Ketika keluar ruang pemeriksaan, Saiful llah nampak di Lobi Gedung KPK memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Saiful llah keluar sekitar pukul 03.20 WIB.
Saiful llah mengklaim bahwa dirinnya tak bersalah. Dirinya pun sempat meminta maaf kepada warga Sidoarjo kepada awak media.
"Saya nggak salah. Saya meminta maaf kepada warga Sidoarjo," kata Saiful llah sambil menuju mobil tahanan, Kamis (9/1/2020).
Awak media pun mencecar Saiful llah terkait dirinya menerima Fee proyek tersebut sebesar Rp 550 juta. Saiful llah pun hanya menjawab belum ada penerimaan uang kepada dirinya.
"Belum," singkat Saiful llah.
Untuk diketahui, Saiful llah ditetapkan bersama lima tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.
Baca Juga: Total Rp 1,8 M, Barbuk OTT Bupati Sidoarjo di KPK
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air, Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitun Sangadji.
Untuk pihak pemberi suap, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai pihak swasta.
Dalam kasus tersebut, Saiful llah mendapatkan uang fee dari empat proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Dimana nilai kontrak empat proyek yakni Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.
Adapun uang yang ditangkap dalam OTT KPK mencapai Rp 1,8 miliar.
Untuk pihak pemberi suap Saiful llah, Sunarti, Judi, dan Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Menkes Sentil Kebiasaan Orang RI Ngerasa Sehat Padahal Gula Tinggi: Itu Mother of All Diseases
-
Menkes Budi: 28 Juta Orang Indonesia Berpotensi Alami Masalah Jiwa, Layanan Kini Dibawa ke Puskesmas
-
Komitmen Plt Gubri SF Hariyanto: 30 Blok Tambang Rakyat Kuansing Dilegalkan, Swasta Dilarang Masuk
-
Misteri di Lereng Bulusaraung: Mengapa Pesawat Sehat Menabrak Gunung?
-
Alarm Banjir Jawa: Prabowo Perintahkan Aksi Cepat, Zona Merah Disisir
-
DNA Jadi Kunci Terakhir: Polisi Jemput Sampel Keluarga Korban Pesawat Jatuh Lintas Pulau
-
Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah
-
Said Didu Ungkap Data Ngeri: Misi Utama Prabowo Rebut RI dari Cengkeraman Oligarki
-
Nusron Wahid: Ribuan Hektare Tanah Terlantar dan HGU Disiapkan Jadi Rumah Korban Bencana
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?