Suara.com - Jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan landasan hukum untuk melayangkan peninjauan kembali (PK) terkait kasus dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pengajuan PK itu dilakukan setelah Syafruddin dibebaskan lewat putusan sidang kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, PK ini diajukan karena adanya kekeliruan dari MA dalam memutus perkara Syafruddin.
"Upaya hukum luar biasa dan terakhir untuk menemukan keadilan materiil dimaksudkan untuk mengoreksi keputusan yang keliru," kata Jaksa Haerudin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Jaksa Haerudin menduga anggota majelis hakim melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara. Kemudian, terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.
Haeruddin mengaku jaksa menemukan adanya percapakan komunikasi antara salah satu anggota majelis hakim dengan pengacara Syarifuddin, Ahmad Yani. Hal itu terungkap berdasarkan Surat Kuasa No. 01/TPH-SAT/SK/I-2019 pada 10 Januari 2019.
"Berdasarkan (call data record) terdapat beberapa kali komunikasi antara hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago dan Ahmad Yani, selaku penasihat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Haeruddin.
Selanjutnya, alasan pengajuan upaya hukum luar biasa ini dilakukan diduga terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan. Maka itu, jadi landasan KPK melakukan PK.
"Amar putusan majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Hal ini bertentangan dengan pertimbangan putusan perkara a quo," kata Jaksa.
Baca Juga: Ketua KPK Peringatkan Kepala Daerah Jangan Coba-coba Korupsi
Sementara itu, kuasa hukum Syafruddin sebagai pihak termohon, menilai upaya hukum liar biasa yang dilakukan KPK tidak dapat diterima. Lantaran hak tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak terdakwa.
"Selaku pemohon PK tidak diterima atau ditolak, dalam kesempatan pertama, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya kedudukan hukum, tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagiamana pasal 263 KUHAP, dimana yang bisa mengajukan PK adalah terdakwa," kata Hasbullah.
Maka itu, Hasbullah meminta majelis hakim menolak PK yang diajukan Jaksa KPK.
"Kami mohon majelis hakim harus tidak diterima dan ditolak pada kesempatan pertama, pada kesempatan ini karena pemohon tidak punya kewenangan hukum," kata Hasbullah.
Diketahui, Syafruddin dibebaskan dari penjara setelah kasasi yang diajukannya dikabulkan MA. Putusan bebas Syafruddin menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Namun, putusan bebas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim.
Berita Terkait
-
Mulai Bekerja, Firli Cs Diminta Tuntaskan Kasus Century dan BLBI
-
Era Kepemimpinan Agus Rahardjo Cs di KPK, 2 Tersangka Korupsi Divonis Bebas
-
Bebaskan Terdakwa BLBI, KPK Usut Pelanggaran Etik Hakim Ad Hoc Syamsul
-
Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut
-
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Irman Gusman Dijemput Keluarga
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan