Suara.com - Mabes Polri masih menunggu surat yang diajukan KPK untuk memasukkan nama Caleg PDI Perjuangan Harun Masiko ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menjadi tersangka kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut polisi baru bisa ikut turun tangan mencari Harun jika sudah ada permintaan bantuan dari KPK.
"Tentunya kami masih menunggu permintaan KPK. Apa yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, apakah yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Nantinya, polisi melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri akan membantu mencari Harus yang diduga sudah melarikan diri ke Singapura.
"Dan tentu Divhubinter misal yang bersangkutan ada di luar negeri. Kami akan melihat tapi pada prinsipnya polisi akan maksimal membantu sesuai aturan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, mengatakan Harun buronan KPK bersembunyi di Singapura. Berdasarkan data pihak imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 lalu.
"Itu, yang bersangkutan (Harun Masiku) tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura," ujar Arvin saat dihubungi, Senin siang.
Namun, Arvin mengaku belum mendapatkan surat dari KPK terkait permintaan pencegahan terhadap Harun yang telah menjadi tersangka terkait kasus suap tukar guling jabatan anggota DPR RI.
"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ungkap Arvin.
Baca Juga: Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku di Singapura, KPK Bantah Kecolongan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sendiri mengaku akan segera menggandeng NCB Interpol Polri untuk memburu Harun di Singapura.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB interpol," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dihubungi, Senin (13/1/2020).
Menurut Ghufron, penyidik setelah mendapat bantuan dari NCB Interpol tak akan lama membawa Harun kembali ke Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Mabes Polri Turun Tangan, Usut Status Kerajaan Agung Sejagat Pimpinan Totok
-
Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor Disoal di MK, Polri: Dia Orang Nomor Satu
-
KPU: Baru PDIP Partai yang Berkali-kali Kirim Surat Minta PAW
-
Wahyu Setiawan Terjerat Suap, KPU Siapkan Juknis Bagi Penyelenggara Pemilu
-
KPU Siap Buka-bukaan Soal OTT Wahyu Setiawan Depan DPR Siang Ini
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi