News / Nasional
Kamis, 23 Januari 2020 | 16:53 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akhirnya meminta maaf kepada warga Tanjung Priok, Rabu (22/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Jansen sindir Yasonna Laoly soal Harun Masiku. (Twitter/@jansensitindaon)

Tak hanya itu, Jansen juga mempertanyakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dinilai kecolongan dengan keberadaan Harun. Baginya, kasus Harun ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan tanpa ada yang harus ditutup-tutupi.

"Apa begitu lemahkan otoritas imigrasi kita mendeteksi lalu lintas seseorang, atau ada kepentingan lain? Soal ini harus dibongkar sampai tuntas," katanya.

Ditjen Imigrasi Akui Harun Masiku Pada 7 Januari Sudah Berada di Tanah Air

Blunder pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly pun berlanjut dengan pengumuman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyampaikan proses kepulangan Harun Masiku pada Rabu (22/1/2020). Keberadaan Harun yang belakangan ramai diperbincangkan diumumkan Ditjen Imigrasi karena diperintahkan atasan.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, sejak pulang dari Singapura pada 7 Januari lalu, Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Masih dari keterangan Imigrasi, Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan Batik Air sekitar pukul 17.00 WIB.

"(Kembali) dengan menggunakan maskapai yang sama sama telah tersebar di pemberitaan menggunakan batik air dan tercatat pada tanggal 7, 2020, sekitar pukul 17.34 sore," kata Arvin saat konferensi pers di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Arvin menyebut keterangan soal posisi Harun baru bisa disampaikan alias 15 hari setelah Harun Masiku berada di tanah air karena baru mendapat arahan dari atasannya untuk menyampaikan ke publik.

"Perintah untuk kami menyampaikan (preskon) tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh, saya tidak bisa katakan," ucap Arvin.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku, Ferdinand: Drama Paling Busuk, Yasonna Layak Mundur!

Namun, dia tidak mengungkapkan sosok atasan yang memerintahkannya untuk membeberkan keterangan keberadaan Harun melalui Humas Imigrasi.

"Makanya kami kan perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya untuk memperolehnya dan bisa memastikan dan hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM sudah berada di Indonesia," lanjutnya.

Dia juga menyatakan bahwa data perlintasan itu baru bisa didapatkan pihak Imigrasi beberapa hari setelah Harun masuk ke Indonesia, karena adanya keterlambatan (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soetta, tempat Harun mendarat.

Keterlambatan itu, lanjut Arvin, masih didalami oleh petugas imigrasi. Biasanya, dia menyebut hal itu disebabkan kesalahan teknis di bandara seperti mati listrik atau akibat update sistem yang dilakukan Dirjen Imigrasi di terminal I dan II Soetta.

***

Imbas penyataan Yasonna ternyata berdampak kepada ketidakpercayaan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut menyatakan tak percaya pernyataan Menkumham Yasonna H Laoly terkait keberadaan Harun Masiku yang disebutnya masih berada di luar negeri.

Pernyataan Yasonna yang bertolak belakang dengan Dirjen Imigrasi menjadi ihwal ketidakpercayaan tersebut.

"Ya kami percaya dirjen dong daripada menteri," ujar Desmon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut Desmon ada hal yang memang sengaja ditutupi Yasonna atas pernyatannya. Apalagi Yasonna dan Harun merupakan kader partai pemenang pemilu di Tahun 2019. Pun hal tersebut ditambah dengan keterlibatan Yasonna dalam pengumuman tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan terkait posisinya selaku Ketua DPP.

"Ada dua hal. Pertama, Pak Laoly susah membedakan antara dia sebagai menteri dan orang partai. Masa kita percaya omongan dia? Harusnya dia malu kan?," kata Desmon.

"Ada apa dengan kepemimpinan Menteri Laoly di Kemenkumham yang berbeda dengan Dirjen Imigrasi. Berarti kan menteri tidak punya wibawa, kalau menteri punya wibawa, Dirjen Imigrasi ikut menutupi berbohong, ya berarti kan enggak punya wibawa," Desmon menambahkan.

Terkait alasan dari Dirjen Imigrasi yang berdalih adanya keterlambatan dalam sistem mereka sehingga baru mengungkap soal posisi Harun, Desmon menilai hal tersebut tidak masuk di akal.

Menteri Yasonna Berpotensi Mal Kepentingan

Menyikapi posisi Yasonna, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengkhawatirkan sikap Menkum HAM yang bakal mengganggu independensi proses hukum dari tersangka Harun Masiku. Bahkan Yasonna berpotensi melakukan mal kepentingan.

Yasonna Laoly diketahui turut menghadiri agenda konferensi pers tim hukum PDIP terkait dengan kasus hukum Harun Masiku ketika itu di Kantor PDIP Jakarta bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.

"Kami berpikir bahwa ini ada potensi mal-kepentingan, tidak profesional, pembiaran, dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata dia di Jakarta.

Menurutnya, kehadiran Yasonna dalam agenda itu menimbulkan polemik pro dan kontra di tengah masyarakat. Sikap Yasonna diduga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang di dalamnya terdapat asas-asas umum penyelenggara negara, salah satunya asas profesionalitas.

"Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ombudsman juga menilai kehadiran Yasonna dalam agenda Konferensi Pers PDIP tersebut merupakan tindakan yang kurang patut. Lantaran jabatan yang diemban cukup strategis dalam ranah penegakan hukum.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kedua kiri), Ketua DPP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kiri) serta tim hukum PDIP Teguh Samudera (kedua kanan) dan I Wayan Sudirta (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Lantaran itu pula, sikap Yasonna dikhawatirkan dapat mengganggu independensi proses hukum Harun Masiku yang sedang berjalan.

Selanjutnya, Ombudsman juga mengimbau seluruh jajaran petinggi kementerian atau Iembaga negara lainnya untuk bisa lebih bijaksana dalam bersikap agar di kemudian hari tidak memunculkan persepsi negatif publik.

"Apa pun atribut yang digunakan oleh seorang pejabat negara tidak akan menghapuskan persepsi publik terhadap jabatannya," ujar Andrianus.

Petisi Desak Presiden Pecat Yasonna

Selain dari kalangan lembaga negara, aktivis masyarakat sipil pun sepakat membuat petisi yang meminta Presiden Jokowi memecat Yasonna. Petisi tersebut digalang Ade Armando, Dosen Universitas Indonesia, bersama puluhan tokoh lain membuat petisi agar Presiden Jokowi memecat Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (22/1/2020).

Selain Armando, ada sastrawan Goenawan Mohamad, Saiful Mujani dosen FISIP UNIN Jakarta, akademisi UI Nur Iman Subono, Ray Rangkuti (Lingkar Madani), merupakan sejumlah tokoh yang turut mendukung petisi tersebut.

Ade yang memulai penggalangan petisi tersebut menilai Yasonna telah melakukan pembohongan publik terkait keberadaan caleg PDIP sekaligus tersangka kasus suap Harun Masiku.

"Kami sebagai kumpulan warga negara yang peduli pada perang melawan korupsi meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, karena kasus kebohongan publik bahwa tersangka korupsi Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2019," demikian pargraf pertama mukadimah petisi tersebut.

Ia menilai Yasonna sudah membohongi publik karena belakangan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengakui Harun Masiku sudah berada di Indonesia pada tanggal 7 Januari, atau sehari sebelum OTT KPK terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.

Ditjen Imigrasi sendiri mengklaim, kesalahan informasi itu disebabkan keterlambatan pemprosesan data perlintasan. Artinya, Ditjen Imigrasi terlambat mengetahui tanggal kepulangan Harun.

Tapi menurut Ade Armando, alasan itu tampak seperti mengada-ada. Sebab, tulis Ade Armando dalam mukadimah petisinya, Yasonna sampai tanggal 16 Januari masih menyatakan Harun berada di luar negeri.

"Karena itu, melalui petisi ini, kami mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatannya sebagai Menkumham."

Load More