Suara.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habil Marati atas dakwaan kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Hakim Hariono kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa sekaligus menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir persidangan nantinya.
"Dua memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan. Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Sidang dilanjutkan Kamis 24 Oktober dengan acara mendengarkan saksi yang diajukan oleh penuntut umum," imbuh Hakim Hariono.
Habil Marati yang hadir dalam persidangan hanya bisa menerima penolakan eksepsinya, namun dia menilai jaksa belum menjawab eksepsinya.
"Tapi kan faktanya jaksa tidak mampu menjawab materi dari eksepsi saya," kata Habil usai persidangan.
Diketahui, Habil didakwa terkait dengan kasus Kivlan Zen yang menguasai senjata api ilegal sebanyak empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Bantah Danai Kivlan Beli Senpi, Habil Marati: Uangnya Buat Survei Komunis
Berita Terkait
-
Jenguk ke RS, Fadli Zon Doakan Kivlan Zen Dibebaskan
-
Didakwa Jaksa Dua Pasal, Kubu Kivlan Zen: Tidak Masuk Tapi Dipaksakan
-
Bantah Danai Kivlan Beli Senpi, Habil Marati: Uangnya Buat Survei Komunis
-
Tak Ada Pengacara, Sidang Penyandang Dana Rencana Bunuh Wiranto Cs Ditunda
-
Intai Wiranto dan Luhut, Habil Marati Pesan Ini ke Orang Suruhan Kivlan Zen
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya