Suara.com - Asisten Pribadi bekas Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa turut menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menyebut Ulum membantu Imam untuk mendapatkan gratifikasi saat masih menjabat sebagai menteri.
"Dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,648,435,682," kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Jaksa menyebut terdakwa Mitfahul Ulum berperan sebagai perantara suap Imam Nahrawi yang berasal dari lima sumber dana. Salah satunya pemberian suap itu berasal dari pejabat KONI.
Jaksa Ronald pun membeberkan aliran suap yang diterima Imam Nahrawi yang diterimanya lewat Miftahul Ulum.
Pertama, aliran dana gratifikasi sebesar Rp 300 juta berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy yang ditujukan Nahrawi sebagai biaya operasional ketika ingin berkegiatan di Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.
Kedua, lewat Ulum, Nahrawi juga menerima uang sebesar Rp 4.9 miliar dari eks Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora, Lina Nurhasanah. Uang tersebut diberikan melalui Ulum dengan tahapan pemberian sebanyak 38 kali.
"Sebagai uang tambahan operasional Menpora," kata Jaksa.
Ketiga, Lina kembali menberika uang sebesar Rp 2 miliar kepada Imam Nahrawi yang diserahkan Ulum sebagai perantara. Uang itu dipakai Nahrawi untuk merenovasi rumah, serta membuka usaha butik dan kafe untuk sang istri, Shobibah Rohmah.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang
"Uang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima," ujar Jaksa Ronald.
Keempat, Ulum kembali mendapatkan uang sebesar Rp 1 Miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017.
Masih lewas Ulum, sumber dana terakhir yang diterima Imam Nahrawi sebesar Rp 400 juta berasal dari Supriyono, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018.
Uang ratusan juta itu diberikan kepada Imam sebagai honor proyek Satlak Prima. Padahal, Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada bulan Oktober 2017.
Dalam kasus ini, Ulum dijerat Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan pertama, Ulum menerima suap Rp 11.5 Miliar. Uang tersebut untuk memuluskan pencairan bantuan dana hibah KONI.
Berita Terkait
-
Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar
-
Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan
-
Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan
-
Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat
-
KPK Panggil Anggota DPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM