Suara.com - Asisten Pribadi bekas Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa turut menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menyebut Ulum membantu Imam untuk mendapatkan gratifikasi saat masih menjabat sebagai menteri.
"Dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,648,435,682," kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Jaksa menyebut terdakwa Mitfahul Ulum berperan sebagai perantara suap Imam Nahrawi yang berasal dari lima sumber dana. Salah satunya pemberian suap itu berasal dari pejabat KONI.
Jaksa Ronald pun membeberkan aliran suap yang diterima Imam Nahrawi yang diterimanya lewat Miftahul Ulum.
Pertama, aliran dana gratifikasi sebesar Rp 300 juta berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy yang ditujukan Nahrawi sebagai biaya operasional ketika ingin berkegiatan di Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.
Kedua, lewat Ulum, Nahrawi juga menerima uang sebesar Rp 4.9 miliar dari eks Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora, Lina Nurhasanah. Uang tersebut diberikan melalui Ulum dengan tahapan pemberian sebanyak 38 kali.
"Sebagai uang tambahan operasional Menpora," kata Jaksa.
Ketiga, Lina kembali menberika uang sebesar Rp 2 miliar kepada Imam Nahrawi yang diserahkan Ulum sebagai perantara. Uang itu dipakai Nahrawi untuk merenovasi rumah, serta membuka usaha butik dan kafe untuk sang istri, Shobibah Rohmah.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang
"Uang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima," ujar Jaksa Ronald.
Keempat, Ulum kembali mendapatkan uang sebesar Rp 1 Miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017.
Masih lewas Ulum, sumber dana terakhir yang diterima Imam Nahrawi sebesar Rp 400 juta berasal dari Supriyono, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018.
Uang ratusan juta itu diberikan kepada Imam sebagai honor proyek Satlak Prima. Padahal, Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada bulan Oktober 2017.
Dalam kasus ini, Ulum dijerat Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan pertama, Ulum menerima suap Rp 11.5 Miliar. Uang tersebut untuk memuluskan pencairan bantuan dana hibah KONI.
Berita Terkait
-
Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar
-
Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan
-
Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan
-
Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat
-
KPK Panggil Anggota DPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Dicari Polisi usai Viral, Detik-detik Sopir Brio Kabur Usai Isi Pertalite Rp200 Ribu di SPBU Rempoa
-
Jawab Keraguan Publik, Aqua Rilis Video Animasi Terbentuknya Air Mineral Aqua dari Dalam Tanah
-
Dharma Pongrekun Beberkan Kunci Reformasi Polri Sesungguhnya Terletak pada Kehendak Kepala Negara
-
'Kasusnya Nggak Seram': Jurus Pede Pengacara Jelang Pemeriksaan Perdana Lisa Mariana
-
Pembalap Faryd Sungkar Terseret Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA, Apa Perannya?
-
Imbas Konten Dedi Mulyadi, Aqua Didesak Ganti Logo Gunung Jadi Sumur
-
Buru 'Raja Minyak' Riza Chalid, Kejagung Kini 'Sikat' Jaringan Internalnya
-
Getol Bongkar Borok Proyek Whoosh, Siapa Agus Pambagio? Ini Profil dan Pendidikannya
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
-
Rapor 1 Tahun Prabowo Versi LSI: Ekonomi Jeblok, 5 Sektor Lain Lolos, Hubungan Internasional Juara