Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada eks Sekretaris Mahkamah, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono untuk segera menyerahkan diri.
Peringatan itu disampaikan lantaran KPK berpeluang menjemput paksa Nurhadi dan Rezky karena dianggap telah beberapa kali mangkir panggilan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memberiksan surat panggilan kepada keduanya, namun tak pernah dipenuhi Nurhadi dan Rezky.
"Kami sudah panggil secara patut menurut hukum. Ketika para tersangka itu kemudian mangkir dari pemanggilan yang sah yang telah dilayangkan penyidik KPK," kata Ali, dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Lantaran dianggap tak memiliki itikad baik, penyidik KPK tidak akan melayangkan surat panggilan kembali kepada keduanya. KPK, kata Ali, memiliki startegi khusus agar Nurhadi dan Rezky bisa datang ke KPK.
"Yang jelas bukan dalam bentuk surat panggilan. Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif bisa menyerahkan diri atau datang ke gedung KPK," kata dia.
KPK, kata Ali membuka peluang untuk menjemput paksa Nurhadi dan menantunya akibat ulahnya tak kooperatif terhadap prosedur pemanggilan di KPK.
"Kami dari penyidik akan melakukan tindakan (jemput paksa) tersebut karena secara administratif sudah kami siapkan," ujar Ali.
Meski begitu, Ali merahasiakan upaya KPK yang akan menjemput paksa Nurhadi dan menantunya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
"Tidak kami sampaikan waktunya, karena tentu ini bagian dari penangananperkara bagian dari strategi penyidik untuk bisa para tersangka hadir," kata dia.
Diketahui, KPK sejauh ini urung menahan Nurhadi dan Rezky meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada Senin (16/12/2019) lalu.
Selain Nurhadi dan Rezki, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini belum dijebloskan ke penjara.
Meski demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Dewan Syuro PKB Abdul Gofur soal Aliran Suap Tersangka Hong Arta
-
Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan
-
KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung
-
Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun
-
Ronny Sompie Dicopot karena Kasus Harun, KPK Ogah Ikut Campur Dapur Yasonna
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!