Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada eks Sekretaris Mahkamah, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono untuk segera menyerahkan diri.
Peringatan itu disampaikan lantaran KPK berpeluang menjemput paksa Nurhadi dan Rezky karena dianggap telah beberapa kali mangkir panggilan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memberiksan surat panggilan kepada keduanya, namun tak pernah dipenuhi Nurhadi dan Rezky.
"Kami sudah panggil secara patut menurut hukum. Ketika para tersangka itu kemudian mangkir dari pemanggilan yang sah yang telah dilayangkan penyidik KPK," kata Ali, dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Lantaran dianggap tak memiliki itikad baik, penyidik KPK tidak akan melayangkan surat panggilan kembali kepada keduanya. KPK, kata Ali, memiliki startegi khusus agar Nurhadi dan Rezky bisa datang ke KPK.
"Yang jelas bukan dalam bentuk surat panggilan. Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif bisa menyerahkan diri atau datang ke gedung KPK," kata dia.
KPK, kata Ali membuka peluang untuk menjemput paksa Nurhadi dan menantunya akibat ulahnya tak kooperatif terhadap prosedur pemanggilan di KPK.
"Kami dari penyidik akan melakukan tindakan (jemput paksa) tersebut karena secara administratif sudah kami siapkan," ujar Ali.
Meski begitu, Ali merahasiakan upaya KPK yang akan menjemput paksa Nurhadi dan menantunya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
"Tidak kami sampaikan waktunya, karena tentu ini bagian dari penangananperkara bagian dari strategi penyidik untuk bisa para tersangka hadir," kata dia.
Diketahui, KPK sejauh ini urung menahan Nurhadi dan Rezky meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada Senin (16/12/2019) lalu.
Selain Nurhadi dan Rezki, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini belum dijebloskan ke penjara.
Meski demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Dewan Syuro PKB Abdul Gofur soal Aliran Suap Tersangka Hong Arta
-
Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan
-
KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung
-
Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun
-
Ronny Sompie Dicopot karena Kasus Harun, KPK Ogah Ikut Campur Dapur Yasonna
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon