Suara.com - Polemik penentuan rute untuk ajang balap mobil listrik atau Formula E telah mencapai tahap akhir. Kawasan Medan Merdeka termasuk Monas telah ditetapkan menjadi arena balapan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah menyatakan sudah memberikan izin untuk menggunakan kawasan Monas. Saefullah lantas mengapresiasi keputusan Pratikno ini.
"Keputusan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk kiranya (Formula E) dilaksanakan di Medan Merdeka," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Saefullah menjelaskan, Medan Merdeka terbagi menjadi tiga wilayah sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25, tahun 1995. Salah satunya yang merupakan bagian dalam adalah Monas.
"Jadi yang namanya kawasan Medan Merdeka ini ya Grand Hyatt sampai Abdul Muis, sampai Istiqlal, sampai belakang Istana, sampai Kebon Sirih, itu kawasan Medan Merdeka," jelasnya.
Setelah sempat mendapatkan penolakan, Saefullah membenarkan pihaknya sempat memikirkan opsi lain untuk bisa dijadikan rute Formula E. Namun, setelah diperbolehkan oleh Pratikno, ia kembali ke opsi awal, yakni menjadikan Monas sebagai lintasan.
"Hari ini kecenderungannya lebih ke kawasan Medan Merdeka, kan Monas juga termasuk Medan Merdeka," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik formula E. Kini, gelaran yang bakal berlangsung pada Juni 2020 itu bisa dihelat di kawasan Monas.
Monas sendiri merupakan bagian dari kawasan Medan Merdeka. Rencana lintasan yang awalnya dibuat berkenaan dengan ikon kota Jakarta ini sempat dilarang karena Monas sebagai cagar budaya tak boleh di utak-atik.
Baca Juga: Monas Dibolehkan Jadi Trek Formula E, Pemprov DKI Langsung Gelar Rapat
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Setya berujar, gelaran tersebut bisa dihelat dikawasan Monas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan