Suara.com - Polemik penentuan rute untuk ajang balap mobil listrik atau Formula E telah mencapai tahap akhir. Kawasan Medan Merdeka termasuk Monas telah ditetapkan menjadi arena balapan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah menyatakan sudah memberikan izin untuk menggunakan kawasan Monas. Saefullah lantas mengapresiasi keputusan Pratikno ini.
"Keputusan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk kiranya (Formula E) dilaksanakan di Medan Merdeka," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Saefullah menjelaskan, Medan Merdeka terbagi menjadi tiga wilayah sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25, tahun 1995. Salah satunya yang merupakan bagian dalam adalah Monas.
"Jadi yang namanya kawasan Medan Merdeka ini ya Grand Hyatt sampai Abdul Muis, sampai Istiqlal, sampai belakang Istana, sampai Kebon Sirih, itu kawasan Medan Merdeka," jelasnya.
Setelah sempat mendapatkan penolakan, Saefullah membenarkan pihaknya sempat memikirkan opsi lain untuk bisa dijadikan rute Formula E. Namun, setelah diperbolehkan oleh Pratikno, ia kembali ke opsi awal, yakni menjadikan Monas sebagai lintasan.
"Hari ini kecenderungannya lebih ke kawasan Medan Merdeka, kan Monas juga termasuk Medan Merdeka," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik formula E. Kini, gelaran yang bakal berlangsung pada Juni 2020 itu bisa dihelat di kawasan Monas.
Monas sendiri merupakan bagian dari kawasan Medan Merdeka. Rencana lintasan yang awalnya dibuat berkenaan dengan ikon kota Jakarta ini sempat dilarang karena Monas sebagai cagar budaya tak boleh di utak-atik.
Baca Juga: Monas Dibolehkan Jadi Trek Formula E, Pemprov DKI Langsung Gelar Rapat
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Setya berujar, gelaran tersebut bisa dihelat dikawasan Monas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel