Suara.com - Polemik penentuan rute untuk ajang balap mobil listrik atau Formula E telah mencapai tahap akhir. Kawasan Medan Merdeka termasuk Monas telah ditetapkan menjadi arena balapan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah menyatakan sudah memberikan izin untuk menggunakan kawasan Monas. Saefullah lantas mengapresiasi keputusan Pratikno ini.
"Keputusan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk kiranya (Formula E) dilaksanakan di Medan Merdeka," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Saefullah menjelaskan, Medan Merdeka terbagi menjadi tiga wilayah sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25, tahun 1995. Salah satunya yang merupakan bagian dalam adalah Monas.
"Jadi yang namanya kawasan Medan Merdeka ini ya Grand Hyatt sampai Abdul Muis, sampai Istiqlal, sampai belakang Istana, sampai Kebon Sirih, itu kawasan Medan Merdeka," jelasnya.
Setelah sempat mendapatkan penolakan, Saefullah membenarkan pihaknya sempat memikirkan opsi lain untuk bisa dijadikan rute Formula E. Namun, setelah diperbolehkan oleh Pratikno, ia kembali ke opsi awal, yakni menjadikan Monas sebagai lintasan.
"Hari ini kecenderungannya lebih ke kawasan Medan Merdeka, kan Monas juga termasuk Medan Merdeka," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik formula E. Kini, gelaran yang bakal berlangsung pada Juni 2020 itu bisa dihelat di kawasan Monas.
Monas sendiri merupakan bagian dari kawasan Medan Merdeka. Rencana lintasan yang awalnya dibuat berkenaan dengan ikon kota Jakarta ini sempat dilarang karena Monas sebagai cagar budaya tak boleh di utak-atik.
Baca Juga: Monas Dibolehkan Jadi Trek Formula E, Pemprov DKI Langsung Gelar Rapat
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Setya berujar, gelaran tersebut bisa dihelat dikawasan Monas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar