Suara.com - Polemik penentuan rute untuk ajang balap mobil listrik atau Formula E telah mencapai tahap akhir. Kawasan Medan Merdeka termasuk Monas telah ditetapkan menjadi arena balapan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah menyatakan sudah memberikan izin untuk menggunakan kawasan Monas. Saefullah lantas mengapresiasi keputusan Pratikno ini.
"Keputusan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk kiranya (Formula E) dilaksanakan di Medan Merdeka," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Saefullah menjelaskan, Medan Merdeka terbagi menjadi tiga wilayah sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25, tahun 1995. Salah satunya yang merupakan bagian dalam adalah Monas.
"Jadi yang namanya kawasan Medan Merdeka ini ya Grand Hyatt sampai Abdul Muis, sampai Istiqlal, sampai belakang Istana, sampai Kebon Sirih, itu kawasan Medan Merdeka," jelasnya.
Setelah sempat mendapatkan penolakan, Saefullah membenarkan pihaknya sempat memikirkan opsi lain untuk bisa dijadikan rute Formula E. Namun, setelah diperbolehkan oleh Pratikno, ia kembali ke opsi awal, yakni menjadikan Monas sebagai lintasan.
"Hari ini kecenderungannya lebih ke kawasan Medan Merdeka, kan Monas juga termasuk Medan Merdeka," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik formula E. Kini, gelaran yang bakal berlangsung pada Juni 2020 itu bisa dihelat di kawasan Monas.
Monas sendiri merupakan bagian dari kawasan Medan Merdeka. Rencana lintasan yang awalnya dibuat berkenaan dengan ikon kota Jakarta ini sempat dilarang karena Monas sebagai cagar budaya tak boleh di utak-atik.
Baca Juga: Monas Dibolehkan Jadi Trek Formula E, Pemprov DKI Langsung Gelar Rapat
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Setya berujar, gelaran tersebut bisa dihelat dikawasan Monas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!