Suara.com - Lelaki di Malaysia diperkenankan memunyai istri hingga empat orang berdasarkan hukum yang berlaku.
Sementara perempuan pertama yang menjadi hakim di negeri jiran itu, Nenney Sushaidah, ditugaskan agar hukum juga melindungi kaum wanita sehingga tak dirugikan karena poligami.
Setiap tahun, tercatat 1.000 lelaki di Malaysia menghadap pengadilan untuk memohon izin menikah lagi.
Dalam prosesnya, para istri yang berkeberatan suami mereka menikah lagi boleh mengajukan kasus mereka ke pengadilan.
Nenney Shushaidah, hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah di Malaysia, ditugaskan untuk meyakinkan perempuan yang tertekan dan enggan melakukan praktik poligami.
Tujuannya, agar para perempuan itu mau mengizinkan suami mereka melakukan poliogami.
Nenney mengakui, tugas itu harus dilakukannya meski bisa memahami kehancuran hati para istri tersebut di pengadilan.
Aturan menikah poligami
Kepada ABC News, Hakim Nenney menjelaskan hal-hal apa saja yang akhirnya mendorong hakim untuk mengizinkan pernikahan kedua.
Baca Juga: Karena Ini Arie Untung Tidak Berani Poligami
Ia mengatakan, pernikahan poligami boleh dilakukan bila istri pertama dalam kondisi sakit-sakitan atau mandul.
Pernikahan juga lazim dilakukan apabila dorongan seks dari sang suami lebih tinggi daripada istri.
Selain itu, harus ada kepastian bahwa suami dapat menafkahi kedua keluarga setelah menikah.
Lain dari hakim pada umumnya, Hakim Nenney selalu ingin mendengar tanggapan dari istri pertama ketika pasangan suami istri menghadap pengadilan.
"Saya akan bertanya kepada istri pertama, 'Apakah Anda menerima dengan sepenuh hati atau dipaksa?'" kata dia.
Hakim tersebut mengatakan dapat membaca jawabannya dari raut wajah sang istri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf