Suara.com - Polisi meringkus siswi SMK berinisial SHF (18) lantaran diduga telah membuang mayat bayi hasil hubungan badan dengan adik kandungnya.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan bayi malang itu sudah dalam kondisi membusuk saluran air di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020) lalu.
"Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi. Mayat bayi itu ditemukan tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya. Mendapati kondisi itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian," kata Kasatreskrim, AKP Lazuardi seperti dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/2/2020).
Dia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lewat pemeriksaan saksi dan olah TKP, polisi akhirnya telah menetapkan SHF sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi-saksi dilakukan penangkapan terhadap tersangka pembuangan mayat bayi itu yang tak lain orang tua bayi sendiri berinisial SHF (18) warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan sekitar pukul 00.05 WIB, Senin (17/2/2020) tadi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, SHF mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan seksual sedarah alias inses dengan adiknya, IK yang masih berusia 13 tahun. Skandal persetubuhan tersangka dengan adiknya itu terjadi sejak Juli hingga Agustus 2019 lalu.
Menurut pengakuan tersangka, anak itu lahir sudah dalam kondisi meninggal dunia. Mayat bayi tersebut lalu dibuang gadis muda itu ke saluran air di dekat rumahnya pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kemudian tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air kolam yang berjarak sekira 80 meter dari rumah atau tempat tersangka buang air besar," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi juga masih menunggu hasi autopsi dari dokter rumah sakit untuk mengetahui penyebab bayi malang itu tewas.
Baca Juga: Mayat Bayi Terangkut Truk Sampah, Polisi Periksa 48 Bidan di Batam
"Sedangkan untuk tersangka diancam dengan pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian pasal 80 ayat (3),(4) uu nomor 35 tahun 2014 jo uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua kandung korban, ancaman di tambah 1/3 dari hukuman itu," kata dia
Berita Terkait
-
Siswi Sekolah Dibekuk Polisi, Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandung
-
Ada yang Mengkilap di Tempat Sampah, Setelah Dicek Ternyata Orok Bayi
-
Penemuan Jasad Bayi Terkubur di Sawah, Polisi Tangkap 4 Orang
-
Mayat Bayi Terangkut Truk Sampah, Polisi Periksa 48 Bidan di Batam
-
Curiga Bercak Darah di Kardus Kompor, Pemancing Belut Temukan Mayat Bayi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang