Suara.com - Polisi meringkus siswi SMK berinisial SHF (18) lantaran diduga telah membuang mayat bayi hasil hubungan badan dengan adik kandungnya.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan bayi malang itu sudah dalam kondisi membusuk saluran air di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020) lalu.
"Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi. Mayat bayi itu ditemukan tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya. Mendapati kondisi itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian," kata Kasatreskrim, AKP Lazuardi seperti dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/2/2020).
Dia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lewat pemeriksaan saksi dan olah TKP, polisi akhirnya telah menetapkan SHF sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi-saksi dilakukan penangkapan terhadap tersangka pembuangan mayat bayi itu yang tak lain orang tua bayi sendiri berinisial SHF (18) warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan sekitar pukul 00.05 WIB, Senin (17/2/2020) tadi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, SHF mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan seksual sedarah alias inses dengan adiknya, IK yang masih berusia 13 tahun. Skandal persetubuhan tersangka dengan adiknya itu terjadi sejak Juli hingga Agustus 2019 lalu.
Menurut pengakuan tersangka, anak itu lahir sudah dalam kondisi meninggal dunia. Mayat bayi tersebut lalu dibuang gadis muda itu ke saluran air di dekat rumahnya pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kemudian tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air kolam yang berjarak sekira 80 meter dari rumah atau tempat tersangka buang air besar," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi juga masih menunggu hasi autopsi dari dokter rumah sakit untuk mengetahui penyebab bayi malang itu tewas.
Baca Juga: Mayat Bayi Terangkut Truk Sampah, Polisi Periksa 48 Bidan di Batam
"Sedangkan untuk tersangka diancam dengan pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian pasal 80 ayat (3),(4) uu nomor 35 tahun 2014 jo uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua kandung korban, ancaman di tambah 1/3 dari hukuman itu," kata dia
Berita Terkait
-
Siswi Sekolah Dibekuk Polisi, Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandung
-
Ada yang Mengkilap di Tempat Sampah, Setelah Dicek Ternyata Orok Bayi
-
Penemuan Jasad Bayi Terkubur di Sawah, Polisi Tangkap 4 Orang
-
Mayat Bayi Terangkut Truk Sampah, Polisi Periksa 48 Bidan di Batam
-
Curiga Bercak Darah di Kardus Kompor, Pemancing Belut Temukan Mayat Bayi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu