Suara.com - Polisi meringkus siswi SMK berinisial SHF (18) lantaran diduga telah membuang mayat bayi hasil hubungan badan dengan adik kandungnya.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan bayi malang itu sudah dalam kondisi membusuk saluran air di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020) lalu.
"Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi. Mayat bayi itu ditemukan tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya. Mendapati kondisi itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian," kata Kasatreskrim, AKP Lazuardi seperti dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (18/2/2020).
Dia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lewat pemeriksaan saksi dan olah TKP, polisi akhirnya telah menetapkan SHF sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi-saksi dilakukan penangkapan terhadap tersangka pembuangan mayat bayi itu yang tak lain orang tua bayi sendiri berinisial SHF (18) warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan sekitar pukul 00.05 WIB, Senin (17/2/2020) tadi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, SHF mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan seksual sedarah alias inses dengan adiknya, IK yang masih berusia 13 tahun. Skandal persetubuhan tersangka dengan adiknya itu terjadi sejak Juli hingga Agustus 2019 lalu.
Menurut pengakuan tersangka, anak itu lahir sudah dalam kondisi meninggal dunia. Mayat bayi tersebut lalu dibuang gadis muda itu ke saluran air di dekat rumahnya pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kemudian tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air kolam yang berjarak sekira 80 meter dari rumah atau tempat tersangka buang air besar," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi juga masih menunggu hasi autopsi dari dokter rumah sakit untuk mengetahui penyebab bayi malang itu tewas.
Baca Juga: Mayat Bayi Terangkut Truk Sampah, Polisi Periksa 48 Bidan di Batam
"Sedangkan untuk tersangka diancam dengan pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian pasal 80 ayat (3),(4) uu nomor 35 tahun 2014 jo uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua kandung korban, ancaman di tambah 1/3 dari hukuman itu," kata dia
Berita Terkait
-
Siswi Sekolah Dibekuk Polisi, Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandung
-
Ada yang Mengkilap di Tempat Sampah, Setelah Dicek Ternyata Orok Bayi
-
Penemuan Jasad Bayi Terkubur di Sawah, Polisi Tangkap 4 Orang
-
Mayat Bayi Terangkut Truk Sampah, Polisi Periksa 48 Bidan di Batam
-
Curiga Bercak Darah di Kardus Kompor, Pemancing Belut Temukan Mayat Bayi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur