Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto dalam kasus suap PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2020.
Hasto dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan penerima suap dari caleg PDIP Harun Masiku, yang kini masih menjadi buronoan KPK.
"Iya, Hasto kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (26/2/2020).
Sementara itu, Hasto telah hadir penuhi panggilan penyidik KPK, menyebut bahwa dirinya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik.
"Saya datang memenuhi panggilan undangan dari penyidik KPK bersifat rahasia untuk menjadi saksi dan sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum. Akan berikan keterangan sebaik baiknya," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hasto menyebut dirinya diperiksa masih terkait dalam pemanggilan pertamanya pada Jumat (24/2/2020) lalu.
"Sama dengan yang sebelumnya. Lanjutkan yang kemarin," ucap Hasto.
Sebelumnya, Hasto mendadak hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/1/2020).
Hasto dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik KPK. Hasto menyebut hanya menjelaskan kepada penyidik KPK terkait mekanisme partainya dalam pergantian PAW Anggota DPR RI, lantaran caleg PDI P Nazaruddin Kiemas meninggal dunia. Sehingga, Partai memiliki kewenangan atas pergantian tersebut.
Baca Juga: Minta Hasto Jadi Tersangka, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI
"Ya ada pertanyaan saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas, Karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu," ujar Hasto.
Berita Terkait
-
Yasonna Bersumpah Tak Kenal Harun, KPK: Tunggu Semua Fakta di Persidangan
-
Geledah Kantor Pengacara di Surabaya, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi
-
Terkait Kasus Suap Nurhadi, KPK Geledah Kantor Pengacara di Surabaya
-
Cerita Artidjo Alkostar Mau Disuap Pengusaha Surabaya
-
PDIP Minta KPK Diaudit karena Hentikan 36 Kasus, Ini Kata Dewas KPK
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas