Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung mengutarakan bahwa UU Cipta Lapangan Kerja dalam Omnibus Law telah menyalahi konstitusi.
Dalam wawancara yang disiarkan di laman YouTube-nya, Rocky menguraikan bagaimana omnibus law seharusnya digunakan.
"Omnibus Law itu satu tradisi, metode untuk merapihkan undang-undang. Sebagai metode sebetulnya bagus saja, agar tidak berceceran karena seringkali ada kontradiksi antar UU maka dirapikan disitu." jelasnya.
Rocky menuturkan bahwa Omnibus Law yang terjadi di Indonesia tidak seseuai dengan maknanya.
"..tapi yang terjadi adalah penyelundupan kepentingan-kepentingan yang merugikan buruh."
"Penyelundupan pasal sudah lama terjadi, tapi ini karena pasalnya banyak, ada 1700 pasal disitu, kita nggak tau dimana bagian yang gelap," Rocky menambahkan.
Menurut Rocky, ketidakjelasan pasal-pasal inilah yang menimbulkan kepanikan dan konfrontasi.
"Padahal kita bisa nilai dari awal, bahwa inti dari Omnibus Law untuk memanjakan investasi," tutur Rocky.
Pakar filsafat dan politik ini kemudian menyebut salah satu UU yang menjadi kontroversi yakni UU Cipta Lapangan Kerja.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diklaim Dapat Dukungan dari Bank Dunia
"Konstitusi pasal 27 UUD 1945, setiap warga berhak atas pekerjaan. Jadi hak atas pekerjaan harus disediakan negara," ucapnya.
Lebih lanjut, Rocky menyoroti pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengkritik pernyataan Airlangga yang menyebut UU Cipta Lapangan Kerja menerapkan prinsip easy hiring dan easy firing.
"UU justru datang dari filosofi yang berbeda. Sifatnya bahkan dibilang oleh Menko perokonomian Airlangga : agar buruh easy hiring easy firing. Mudah dipekerjakan, mudah dipecat. Padahal konstitusi bilang pekerjaan adalah hak warga negara, jadi tidak boleh ada pemecatan. "
"UU tersebut inkonstitusional dari awal." tegasnya.
Picu aksi buruh
Dalam dialog tersebut, Rocky kembali menyebutkan bahwa Omnibus Law memanjakan investasi asing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI