Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung mengutarakan bahwa UU Cipta Lapangan Kerja dalam Omnibus Law telah menyalahi konstitusi.
Dalam wawancara yang disiarkan di laman YouTube-nya, Rocky menguraikan bagaimana omnibus law seharusnya digunakan.
"Omnibus Law itu satu tradisi, metode untuk merapihkan undang-undang. Sebagai metode sebetulnya bagus saja, agar tidak berceceran karena seringkali ada kontradiksi antar UU maka dirapikan disitu." jelasnya.
Rocky menuturkan bahwa Omnibus Law yang terjadi di Indonesia tidak seseuai dengan maknanya.
"..tapi yang terjadi adalah penyelundupan kepentingan-kepentingan yang merugikan buruh."
"Penyelundupan pasal sudah lama terjadi, tapi ini karena pasalnya banyak, ada 1700 pasal disitu, kita nggak tau dimana bagian yang gelap," Rocky menambahkan.
Menurut Rocky, ketidakjelasan pasal-pasal inilah yang menimbulkan kepanikan dan konfrontasi.
"Padahal kita bisa nilai dari awal, bahwa inti dari Omnibus Law untuk memanjakan investasi," tutur Rocky.
Pakar filsafat dan politik ini kemudian menyebut salah satu UU yang menjadi kontroversi yakni UU Cipta Lapangan Kerja.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diklaim Dapat Dukungan dari Bank Dunia
"Konstitusi pasal 27 UUD 1945, setiap warga berhak atas pekerjaan. Jadi hak atas pekerjaan harus disediakan negara," ucapnya.
Lebih lanjut, Rocky menyoroti pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengkritik pernyataan Airlangga yang menyebut UU Cipta Lapangan Kerja menerapkan prinsip easy hiring dan easy firing.
"UU justru datang dari filosofi yang berbeda. Sifatnya bahkan dibilang oleh Menko perokonomian Airlangga : agar buruh easy hiring easy firing. Mudah dipekerjakan, mudah dipecat. Padahal konstitusi bilang pekerjaan adalah hak warga negara, jadi tidak boleh ada pemecatan. "
"UU tersebut inkonstitusional dari awal." tegasnya.
Picu aksi buruh
Dalam dialog tersebut, Rocky kembali menyebutkan bahwa Omnibus Law memanjakan investasi asing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih
-
RS Kapal Terapung IKA Unair Siap Dikerahkan ke Aceh, Waspada Penyakit Pascabanjir
-
Sinyal Tegas Kapolri di Tengah Banjir Sumatra, Ujian Nyata Reformasi dan Presisi Polri
-
105 SPPG di Aceh Jadi Dapur Umum, 562.676 Porsi Disalurkan ke Warga Terdampak
-
Prabowo Pastikan Stok Pangan Pengungsi Bencana di Sumatra Aman, Suplai Siap Dikirim dari Daerah Lain
-
Banjir Sumatera, Pengamat Desak Komisi IV Panggil Mantan Menhut Zulkifli Hasan
-
Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatra