Suara.com - Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan memutuskan untuk menyetop sementara pelaksanaan salat Jumat untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pengumuman ditiadakannnya salat Jumat disampaikan oleh Pengurus Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan. Pengosongan sementara salat Jumat di lingkungan istana itu sesuai fatwa MUI dan arahan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
"Menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan arahan Bapak Kasetpres (Heru), dalam upaya mencegah Penyebaran Virus Covid-19, dengan hormat kami informasikan bahwa pelaksanaan *ibadah Sholat Jumat pada tanggal 20 Maret 2020 di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan Jakarta ditiadakan," tulis pengurus Masjid Baiturrahim, Jumat (20/3/2020).
Keputusan meniadakan salat Jumat tersebut menyusul Fatwa MUI terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus corona.
Pengurus Masjid Baiturrahim juga mengimbau para pejabat dan pegawai di Kompleks Istana Kepresidenan untuk melaksanakan Salat Dzuhur di ruangan masing-masing sebagi pengganti salat Zuhur.
"Sebagai penggantinya, sesuai Fatwa MUI untuk semua pejabat dan pegawai yang bertugas bekerja di kantor, diharapkan dapat melaksanakan salat Duhur di ruangan masing-masing. Demikian informasi ini kami sampaikan," kata Pengurus Masjid Baiturrahim.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengakui pengumuman ditiadakannya salat Jumat di Masjid Baiturrahim atas arahan dirinya.
Arahan tersebut kata Heru menaati Fatwa MUI dan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta menaati protokol kesehatan dari WHO dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Ya betul (salat Jumat di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan Jakarta ditiadakan). Menaati imbauan MUI dan Gubernur DKI Jakarta (Anies) dan sekaligus mentaati WHO hindari pertemuan melebihi 10 orang," ujar Heru saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Mencicipi Hotplate di Mazeru, Rasa Nikmat Harga Terjangkau
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).
Dalam garis besarnya, MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan.
Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Hasanuddin menjelaskan bagi orang yang telah terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain. Bagi yang sudah terpapar, salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah karena salat Jumat dijalankan dengan melibatkan banyak orang dan berpeluang untuk menyebarkan Covid19 secara massa
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta berbagai kegiatan keagamaan yang dihadiri banyak orang dihentikan dalam dua pekan ke depan. Tujuannya adalah untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19 di ibu kota.
Tag
Berita Terkait
-
Imam Besar Masjid Istiqlal: Jangan Lakukan Pertemuan Berjamaah
-
Larang Berjemaah di Masjid, Imam Besar Istiqlal: Dalil MUI Sudah Tepat
-
Cegah Corona, Yusuf Mansur Memohon DKM Tiadakan Salat Jumat Berjamaah
-
Susul Maskam UGM, Berikut Daftar Masjid di Jogja yang Tiadakan Salat Jumat
-
Bupati Inhil Ajak Warganya Salat Jumat di Masjid di Tengah Wabah Corona
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026