Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dan Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR Benny K Harman sebagai dua dari enam Wakil Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025 yang diumumkan di Jakarta, Rabu (15/4/2020) malam.
"Pada posisi wakil ketua umum terdiri dari enam orang sebagai representasi dari enam wilayah besar di Indonesia yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua," kata AHY saat menerangkan maksud adanya enam Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dalam video Instagram yang dirilis di Jakarta, Rabu (15/4/2020) malam.
Selain Ibas dan Benny, AHY juga menunjuk tiga anggota DPR sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Mereka adalah dua orang Anggota Komisi XI DPR yakni Marwan Cik Hasan dan Vera Febyanthy serta satu Anggota Komisi V DPR Willem Wandik.
Terakhir, AHY menunjuk satu perwakilan lembaga eksekutif yaitu Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Yansen Tipa Padan sebagai waketum.
Enam Waketum Partai Demokrat tersebut adalah eselon pembantu pimpinan (ketua umum) Partai Demokrat dalam struktur kepengurusan DPP periode 2020-2025 bersama Sekretaris Jenderal Partai Teuku Riefky Harsya dengan 10 wasekjen serta Bendahara Umum Partai Renville Antonio dengan delapan wabendum.
AHY menegaskan pemilihan tersebut telah dipikirkan dengan matang guna memastikan rancang bangun organisasi yang adaptif sesuai tantangan politik di masa mendatang.
"Intinya, orang tersebut tepat, berada di tempat yang tepat dalam waktu yang tepat. Setiap hari saya pelajari satu persatu, kekurangan dan kelebihan dan juga saya lakukan komunikasi secara khusus agar keputusan saya objektif," kata AHY.
Secara umum, kata dia, susunan pengurus DPP Partai Demokrat terdiri dari pengurus harian berjumlah 100 orang terdiri dari eselon pimpinan (ketua umum), eselon pembantu pimpinan dan eselon pelaksana.
Baca Juga: Tentara Dibilang Kerjanya Tidur, AHY: Menyakitkan, Tugas TNI Tidak Mudah
Sedangkan pengurus pleno berjumlah 200 orang, yakni 100 orang pengurus harian ditambah 100 orang lainnya.
"Tidak ada rangkap jabatan dalam struktur partai, apakah itu rangkap jabatan antareselon, maupun juga di dalam eselon yang sama. Dengan demikian, kami bisa fokus pada peran dan posisi masing-masing," kata AHY.
Ia juga menetapkan posisi para senior, yang tidak masuk struktur kepengurusan DPP Partai Demokrat, akan diperankan ke dalam struktur lainnya yaitu majelis tinggi partai, dewan pertimbangan partai, dewan kehormatan partai, dan mahkamah partai.
Ketetapan itu dibuat agar para kader senior dapat terus berkontribusi menuangkan pemikiran politiknya dan juga memberikan masukan kepada pengurus struktural Partai Demokrat.
"Kami tentu tetap membutuhkan peran serta kontribusi pemikiran, termasuk juga masukan-masukan yang berarti dari para kader senior Partai Demokrat," kata AHY.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Andi Taufan Diminta Mundur, Istana: Yang Bisa Berhentikan Hanya Jokowi
-
Rachland Kritik Kartu Prakerja: Emang usai Pelatihan, Ada Lowongan?
-
Dipanggil Bareskrim soal UU ITE, Andi Arief Mangkir dengan Alasan Corona
-
Aksi Jokowi Bagi Sembako Dikritik, Demokrat: Jangan Mencaci Perbuatan Baik
-
Bermula dari Cuitan soal 'Cowok Gemesin', Dua Politisi 'Perang' di Medsos
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan