Suara.com - Pemerintah akan menutup akses keluar dan masuk ke Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai salah satu kebijakan larangan mudik pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberlakuan larangan mudik dan penutupan akses tersebut juga akan berlaku bagi daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan daerah yang berstatus zona merah Covid-19.
Pemberlakuan larangan mudik kata dia akan mulai diterapkan mulai 24 April 2020 mendatang.
"Larangan mudik ini tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek namun logistik masih dibenarkan," kata Luhut usai rapat terbatas pada Selasa (21/4/2020) sebagaimana dilansir Anadolu.
Meski menutup akses masuk dan keluar ke Jabodetabek, namun pemerintah memastikan lalu lintas di dalam wilayah tersebut masih berjalan.
Dia pun menyatakan transportasi publik di Jabodetabek masih tetap beroperasi.
"KRL juga akan jalan, nah kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesejatan," kata luhut.
Pemerintah kata dia menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang tetap akan melakukan mudik, namun pemberlakuan sanksi tersebut baru akan diterapkan 7 Mei 2020.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap, kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat, dan berlanjut," tegas dia.
Baca Juga: Corona Sudah Menyebar ke Kampung, DPR: Jokowi Telat Larang Warga Mudik
Pemerintah pun memastikan tidak akan menutup jalan tol, namun hanya memberlakukan pembatasan.
"Jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan kepada perbankan dan sebagainya," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Corona Sudah Menyebar ke Kampung, DPR: Jokowi Telat Larang Warga Mudik
-
Survei Kemenhub Jadi Acuan Jokowi Larang Warga Mudik Lebaran
-
Akhirnya Jokowi Melarang Warga Mudik
-
Kaum Muda Berpendapatan Rendah Diprediksi Bakal Nekat Mudik Lebaran
-
Kemenhub Godok Aturan Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Dipakai Buat Mudik
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana