Suara.com - Sidang gugatan class action terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digugat karena dinilai tak becus tangani virus corona akan segera digelar.
Enggal, salah satu perwakilan penggugat mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu jadwal sidang tersebut.
"Sudah, saya lagi tunggu sidang dan jadwalnya nggak saya publish. Kami masih rahasiakan," ujar Enggal saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/4/2020) malam.
Diketahui, Jokowi digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar oleh enam pedagang UMKM karena dinilai lalai dalam menangani virus Covid-19.
Kendati demikian, Enggar tak ingin menjelaskan kapan jadwal sidang gugatan tersebut.
Pasalnya pihaknya khawatir adanya propaganda pihak Istana terhadap gugatan class action yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2020) lalu.
"Soalnya kami menghindari propanda Istana yang akan menyerang. sebenarnya sidang terbuka, saya, kami nggak publish, tidak kami beritahu," ucap dia.
Tak hanya itu, Enggal menyebut sengaja tak mengumumkan kepada publik karena adanya pandemi corona. Selain itu, pihaknya ingin agar bisa fokus melawan pihak Istana di pengadilan.
"Biar win-win solution teman-teman media juga aman karena lagi corona dan agar teman saya menghadapi head to head sama pihak Istana," katanya.
Baca Juga: Jokowi Digugat Pedagang UMKM, Stafsus Presiden: Wabah Itu Force Majeure
Ia menambahkan dirinya dan kedua rekannya yang akan mengikuti sidang. Namun Enggal tak mengetahui siapa pihak Istana yang akan mewakili Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke pengadilan karena dinilai tak becus tangani virus corona di Indonesia. Sebanyak enam warga yang mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan gugatan class action ke Jokowi.
Jokowi dinilai telah lalai dalam menangani pandemi virus corona baru Covid-19. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2020) dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.
"Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Pak Joko Widodo telah melakukan kelalaian dan kesembronoan dalam menangani Corona sejak awal wabah ini menginfeksi belahan dunia," kata Enggal, perwakilan penggugat saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/4/2020).
Kelalaian pemerintahan Jokowi dalam menangani corona tersebut berdampak langsung terhadap seluruh masyarakat. Bahkan penyebaran virus corona yang sangat cepat telah merugikan masyarakat secara materil dan imateril, khususnya sektor pekerja harian termasuk UMKM.
Sebelum corona masuk ke Indonesia, masih ada waktu dua bulan lamanya bagi pemerintah untuk mempersiapkan diri menghadapi pandemi ini. Namun, waktu tersebut justru tidak digunakan dengan baik.
Gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan berupa gugatan perdata dengan pasal KUHP dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar atas penurunan pemasukan akibat merebaknya virus corona.
Berita Terkait
-
Jokowi Bilang Mudik Beda dengan Pulkam saat Ditanya Najwa, Publik Gempar
-
Fakta Belva Devara yang Mundur dari Stafsus Jokowi
-
Survei Kartu Prakerja, Hanya 9,1 Persen yang Berniat Ikuti Pelatihan
-
Kritik Jokowi di Twitter, Lukman Prananto Mundur dari BUMN PP Energi
-
Jokowi Didesak Kembalikan Biaya Pelatihan Online Prakerja, Ini Petisinya
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah
-
"Rampok Uang Negara" Berujung Pemecatan: Mantan Anggota DPRD Gorontalo Bakal Jadi Supir Truk Lagi
-
Dokter Tifa Klaim Punya Data Australia, Sebut Pendidikan Gibran 'Rawan Scam dan Potensial Fake'