Suara.com - Masih terlalu dini untuk memutuskan kapan perjalanan internasional akan dimulai kembali setelah wabah virus corona. Argentina, misalnya, memperpanjang larangan terbang hingga September.
Namun, bagaimana kondisi perjalanan ke luar negeri ketika wabah COVID-19 berakhir? Inilah beberapa gambaran yang dilansir dari BBC News.
Mulai dari bandara, akan ada banyak aturan yang ketat mengenai pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang. Mulai dari masuk ke bandara hingga masuk ke dalam pesawat.
Sebagai contoh bandara di London, telah memperkenalkan aturan jarak satu hingga dua meter dan hand sanitiser yang tersedia di seluruh bandara.
Di Amerika Serikat, Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) mengatakan wisatawan harus mencuci tangan selama 20 detik sebelum dan sesudah proses pemeriksaan keamanan di bandara.
Di Bandara Internasional Hong Kong, sedang diuji sebuah perangkat disinfektan seluruh tubuh. Bandara ini mengatakan, dapat membersihkan penumpang hanya dalam waktu 40 detik, menggunakan semprotan yang membunuh bakteri dan virus pada kulit dan pakaian.
James Thornton, kepala eksekutif kelompok perjalanan Intrepid, mengatakan proses pemeriksaan di bandara kemungkinan akan memakan waktu lebih lama karena lebih ketat.
Di Dalam Pesawat
Jika biasanya dalam perjalanan menggunakan pesawat terbang penumpang akan bertemu dengan pramugari dengan paras cantik. Namun ketika selesai wabah COVID-19 ini, paras itu terhalang oleh masker. Begitu juga dengan para penumpang yang diwajibkan mengenakannya.
Baca Juga: Update Virus Corona Covid-19 Global 4 Mei 2020: Total Kasus Capai 3,5 Juta
Sebagian besar maskapai penerbangan akan meningkatkan prosedur pembersihan pada semua sisi di pesawat. Termasuk pada meja, kursi penumpang, sandaran kursi, dan sabuk pengaman yang akan disemprot cairan disinfektan.
Sebagai contoh Korean Air, maskapai tersebut kabarnya berencana memfasilitasi awak kabin menggunakan alat pelindung diri (APD), sarung tangan dan masker mata.
Seorang pilot maskapai penerbangan Tui Airways, mengatakan bahwa menyebar penumpang (tidak boleh berdekatan) di pesawat merupakan hal yang masuk akal, sehubungan dengan pedoman jaga jarak yang ada, namun hal tersebut bisa membuatnya jadi 'sangat mahal' dari segi biaya.
"Mengosongkan sepertiga kursi berarti maskapai terbang dalam kondisi rugi. Tetapi Saya percaya kita akan melihat kembali penerbangan ke destinasi-destinasi menjelang akhir musim (COVID-19)," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK