Suara.com - Seorang lelaki berinisial JU alias AG (40) kini harus meringkuk di penjara karena aksi nekatnya menantang dan mengancam seorang polisi bernama Aipda Rinkon Manik.
Sejak ditangkap, muncul sebuah video rekaman pria yang diduga preman itu dalam kondisi tangan terborgol. JU hanya bisa menunduk dan berkata-kata dengan suara pelan.
Sorot matanya redup seperti ketakutan. Dia meminta maaf kepada polisi seluruh Indonesia.
“Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku,” katanya sembari menangis.
Kassubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho mengatakan jika pelaku yang melakukan pengancaman itu telah dibekuk pada Rabu (6/5/2020) kemarin.
“Dia ditangkap Rabu malam (6/5/2020) karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa, Aipda Rinkon Manik,” katanya seperti dilansir dari Kabarmedan--jaringan Suara.com, Kamis (7/5/2020).
Ia menjelaskan, peristiwa pengancaman itu terjadi ketika Aipda Rinkon sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, kemarin. Aipda Rinkon mengatur lalu lintas akibat ulah AG dan teman-temannya yang sedang menyetop sebuah mobil truk untuk memalak sang sopir.
Saat itu, Aipda Rinkon langsung dicegat, didorong, serta diancam para pelaku karena diduga merasa terganggu dengan kedatangan personel itu.
Peristiwa ini dilaporkan Aipda Rinkon Manik ke Polsek Tanjung Morawa sesuai dengan laporan polisi Nomor : Lp/45/A/V/2020/ SU/ Res DS / Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: ABG Diciduk Gegara Salat Sambil Joget TikTok: Saya Gak Sadar Jika Itu Salah
“Petugas melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku dan menangkap JU als AG,” katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pungli bersama teman temannya untuk membeli narkoba.
“Saat dilakukan tes urine pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja),” kata dia.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Akan proses tuntas sampai ke pengadilan. Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata dia.
Ia juga mengimbau, pelaku lainnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak, katanya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur.
Berita Terkait
-
Jalan Pedang Mantan Preman Jogja: Jual Kayu Hingga Gadai Mobil untuk Baksos
-
Kisah Kelam Eks Preman Jogja: Saat Itu Prinsipnya Dibunuh atau Membunuh
-
Viral! Preman Peras Pengusaha Sembako Rp 1 Juta, Dua Ditahan
-
CEK FAKTA: Polisi Sebar Nomor Layanan Pemburu Preman?
-
Tekan Kejahatan Saat Corona, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Satgas Preman
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!