Suara.com - Berbagai cara dan upaya dilakukan pemerintah untuk menertibkan masyarakat agar tertib menerapkan protokol Covid-19. Seperti dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh yang memberlakukan sanksi pencabutan KTP sementara.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman diketahui telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 6 Mei 2020.
Dalam aturan tersebut tertulis jika, setiap warga di Banda Aceh yang tidak memakai masker saat keluar rumah bakal mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Selain mengatur kewajiban menggunakan masker, dalam Perwal Banda Aceh nomor 24 tahun 2020 itu juga diatur tentang penerapan physical distancing 1,5 meter saat berada di kerumunan, serta sanksi yang akan diberikan bagi warga yang melanggar.
Sanksi yang diterapkan pun beragam. Mulai peringatan tertulis hingga penarikan sementara identitas kependudukan pelanggar, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, serta penarikan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila melakukan pelanggaran secara berulang.
Sementara, bagi warga yang ber-KTP luar Banda Aceh tapi melakukan pelanggaran secara berulang, diwajibkan ke luar daerah dari wilayah Kota Banda Aceh.
Aminullah mengatakan, perwal tersebut diterbitkan karena masih banyak Warga Kota Banda Aceh yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
“Aturan ini demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel,” jelasnya seperti dilansir Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Kamis (7/5/2020).
Sementara, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemko Banda Aceh Irwan menyatakan, sebelum diberlakukan perwali tersebut, terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Keluyuran Tanpa Masker di Aceh, KTP Bakal Ditahan
“Perwal sudah ditandatangani, artinya sudah berlaku, tapi sebelumnya, kita akan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum disosialisasikan Perwal itu akan dibahas dalam rapat bersama seluruh stakholder pada Jumat, 8 Mei 2020."
Berita Terkait
-
Marah Ditegur Tak Pakai Masker, Relawan Covid-19 Dikeroyok 5 Pemuda
-
Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up 10 Kali dan KTP Ditahan
-
Larang Warga Tak Pakai Masker Masuk Toko, Satpam Tewas Ditembak
-
Tepergok Tak Pakai Masker, Pengendara Motor Dicambuk Petugas
-
Ditegur Tak Pakai Masker, Jawaban Kakek Ini Bikin Petugas Tak Berkutik
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari