Suara.com - Berbagai cara dan upaya dilakukan pemerintah untuk menertibkan masyarakat agar tertib menerapkan protokol Covid-19. Seperti dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh yang memberlakukan sanksi pencabutan KTP sementara.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman diketahui telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 6 Mei 2020.
Dalam aturan tersebut tertulis jika, setiap warga di Banda Aceh yang tidak memakai masker saat keluar rumah bakal mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Selain mengatur kewajiban menggunakan masker, dalam Perwal Banda Aceh nomor 24 tahun 2020 itu juga diatur tentang penerapan physical distancing 1,5 meter saat berada di kerumunan, serta sanksi yang akan diberikan bagi warga yang melanggar.
Sanksi yang diterapkan pun beragam. Mulai peringatan tertulis hingga penarikan sementara identitas kependudukan pelanggar, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, serta penarikan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila melakukan pelanggaran secara berulang.
Sementara, bagi warga yang ber-KTP luar Banda Aceh tapi melakukan pelanggaran secara berulang, diwajibkan ke luar daerah dari wilayah Kota Banda Aceh.
Aminullah mengatakan, perwal tersebut diterbitkan karena masih banyak Warga Kota Banda Aceh yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
“Aturan ini demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel,” jelasnya seperti dilansir Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Kamis (7/5/2020).
Sementara, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemko Banda Aceh Irwan menyatakan, sebelum diberlakukan perwali tersebut, terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Keluyuran Tanpa Masker di Aceh, KTP Bakal Ditahan
“Perwal sudah ditandatangani, artinya sudah berlaku, tapi sebelumnya, kita akan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum disosialisasikan Perwal itu akan dibahas dalam rapat bersama seluruh stakholder pada Jumat, 8 Mei 2020."
Berita Terkait
-
Marah Ditegur Tak Pakai Masker, Relawan Covid-19 Dikeroyok 5 Pemuda
-
Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up 10 Kali dan KTP Ditahan
-
Larang Warga Tak Pakai Masker Masuk Toko, Satpam Tewas Ditembak
-
Tepergok Tak Pakai Masker, Pengendara Motor Dicambuk Petugas
-
Ditegur Tak Pakai Masker, Jawaban Kakek Ini Bikin Petugas Tak Berkutik
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali