Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menggugat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait dengan surat edaran Menaker tentang kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya menuntut lima poin utama yang intinya menolak kebijakan tersebut. Adapun gugatan itu teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.
“Gugatan ini sudah secara resmi kami ajukan ke PTUN Jakarta karena bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambatnya H-7 lebaran,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
“Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%,” lanjutnya.
Lima poin yang dituntut, yakni pertama, meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku. Kedua, meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.
“Ketiga, menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda,” kata dia.
Selanjutnya, meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100% bagi pekerja. Terakhir, meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7 lebaran.
“Mengacu pada kasus PT Yongjin dan PT Doosan di Sukabumi yang membayar THR dengan cara mencicil, justru mengakibatkan terjadinya hubungan industrial yang tidak harmonis. Buruh akhirnya melakukan aksi yang melibatkan ribuan orang,” katanya.
Menurut Said, hal ini menunjukkan bahwa SE Menaker tentang THR dimanfaatkan oleh perusahaan untuk “akal-akalan” dengan cara mencicil atau menunda tanpa menjelaskan kepada pekerja. Bahkan tidak ada audit untuk menunjukkan rugi atau tidaknya.
Baca Juga: NF Ternyata Hamil, Sang Paman Pernah Merekam saat Memperkosanya
Berita Terkait
-
Gegara SE Menaker yang Bolehkan THR Dicicil, Buruh Demo Perusahaannya
-
Resmi! Telat Bayar THR Karyawan, Pengusaha Akan Didenda Kemenaker
-
FBLP: Surat Edaran Menaker Soal THR Makin Rugikan Buruh di Tengah Pandemi
-
CEK FAKTA: Menaker Ida Menyebut Kualitas Pekerja Indonesia di Bawah China?
-
Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026