Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyampaikan dua hal yang menjadi masalah terkait dengan kebijakan pemerintah yang menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Pertama Dedi menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo telah lalai dalam melihat kondisi bangsa yang tengah dialami di massa pandemi virus Corona seperti saat ini.
"Pertama, Presiden lalai terhadap kondisi yang sedang di alami masyarakat di tengah pandemi, untuk sekedar hidup sehari-hari saja banyak keluhan, lebih lagi dibebankan dengan kenaikan iuran BPJS," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Menurut Dedi, pemerintah tak perlu lagi membebankan masyarakat dengan menaikan iuran BPJS. Pasalnya, pemerintah disebutnya sudah mendapatkan insentif tambahan pemasukan dari BBM.
"Negara sudah mendapatkan insentif tambahan pemasukan dari selisih harga BBM yang sangat signifikan. Jika masih saja kesulitan, maka perlu dipertanyakan bagaimana menkeu mengatur keuangan negara," ungkapnya.
Kemudian Dedi menyampaikan masalah yang kedua, yakni Presiden Jokowi berani beradu kekuasaan dengan Mahkamah Agung (MA).
"Kebijakan sebelumnya telah dibatalkan MA, mestinya secara politik presiden tidak dapat lagi menolak, tetapi justru menerbitkan Perpres baru, ini menandai Presiden tidak memahami hakikat putusan MA, dan tentu sebagai bentuk politik arogan," tutupnya.
Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Teddy PKPI: Yang Teriak Orang Mampu
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik