Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyampaikan dua hal yang menjadi masalah terkait dengan kebijakan pemerintah yang menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Pertama Dedi menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo telah lalai dalam melihat kondisi bangsa yang tengah dialami di massa pandemi virus Corona seperti saat ini.
"Pertama, Presiden lalai terhadap kondisi yang sedang di alami masyarakat di tengah pandemi, untuk sekedar hidup sehari-hari saja banyak keluhan, lebih lagi dibebankan dengan kenaikan iuran BPJS," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Menurut Dedi, pemerintah tak perlu lagi membebankan masyarakat dengan menaikan iuran BPJS. Pasalnya, pemerintah disebutnya sudah mendapatkan insentif tambahan pemasukan dari BBM.
"Negara sudah mendapatkan insentif tambahan pemasukan dari selisih harga BBM yang sangat signifikan. Jika masih saja kesulitan, maka perlu dipertanyakan bagaimana menkeu mengatur keuangan negara," ungkapnya.
Kemudian Dedi menyampaikan masalah yang kedua, yakni Presiden Jokowi berani beradu kekuasaan dengan Mahkamah Agung (MA).
"Kebijakan sebelumnya telah dibatalkan MA, mestinya secara politik presiden tidak dapat lagi menolak, tetapi justru menerbitkan Perpres baru, ini menandai Presiden tidak memahami hakikat putusan MA, dan tentu sebagai bentuk politik arogan," tutupnya.
Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Teddy PKPI: Yang Teriak Orang Mampu
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional