Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyampaikan dua hal yang menjadi masalah terkait dengan kebijakan pemerintah yang menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Pertama Dedi menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo telah lalai dalam melihat kondisi bangsa yang tengah dialami di massa pandemi virus Corona seperti saat ini.
"Pertama, Presiden lalai terhadap kondisi yang sedang di alami masyarakat di tengah pandemi, untuk sekedar hidup sehari-hari saja banyak keluhan, lebih lagi dibebankan dengan kenaikan iuran BPJS," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).
Menurut Dedi, pemerintah tak perlu lagi membebankan masyarakat dengan menaikan iuran BPJS. Pasalnya, pemerintah disebutnya sudah mendapatkan insentif tambahan pemasukan dari BBM.
"Negara sudah mendapatkan insentif tambahan pemasukan dari selisih harga BBM yang sangat signifikan. Jika masih saja kesulitan, maka perlu dipertanyakan bagaimana menkeu mengatur keuangan negara," ungkapnya.
Kemudian Dedi menyampaikan masalah yang kedua, yakni Presiden Jokowi berani beradu kekuasaan dengan Mahkamah Agung (MA).
"Kebijakan sebelumnya telah dibatalkan MA, mestinya secara politik presiden tidak dapat lagi menolak, tetapi justru menerbitkan Perpres baru, ini menandai Presiden tidak memahami hakikat putusan MA, dan tentu sebagai bentuk politik arogan," tutupnya.
Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Teddy PKPI: Yang Teriak Orang Mampu
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah
-
PM Anwar Ibrahim Sanjung Try Sutrisno 'Negarawan Sejati': Malaysia Berduka Sedalam-dalamnya
-
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
-
Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Malah Makin Menjadi
-
Iran Tergaskan Tak Bakal Tumbang Meski Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei Wafat
-
Kapal Tanker Berbendera AS Dihantam Proyektil Iran, Selat Hormuz Lumpuh Total
-
Menhan AS Sebut Operasi Militer Lawan Iran Bukan Perang Tanpa Akhir