Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat mantan pejabat di Provinsi Sumatera Utara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Empat mantan pejabat tersebut yakni mantan Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut 2009-2015 Muhammad Alinafiah, mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, dan pensiunan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara Randiman Tarigan.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Robert Nainggolan (RN).
"Empat orang kami periksa kapasitas saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/5/2020).
Belum lama ini, KPK telah menetapkan kembali 14 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Termasuk Robert Naingolan.
Mereka terbukti, telah mendapatkan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pujo kini sudah divonis dan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Terkait memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, dan persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.
Pujo kini juga sudah divonis dan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Baca Juga: KPK Setor Uang Pengganti Korupsi Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Rp 355 Juta
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Seorang Karyawan Swasta
-
Penyiram Novel Dapat Pendampingan Hukum, Pengacara: Ada yang Mau Dilindungi
-
Kasus Suap Garuda, KPK Banding Putusan Hakim Atas Vonis Bos PT MRA Soetikno
-
Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Banding
-
KPK Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Rakyat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan