Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap memberikan pelayanan publik dalam perizinan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Ibu Kota.
Perizinan SIKM tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyebut sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020), berdasarkan database terakhir, Minggu tanggal 24 Mei 2020 pukul 18.00 WIB total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan hari pertama lebaran, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 jam" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (25/05/2020).
Tercatat ada 5.247 permohonan SIKM yang telah diterima. Dari data yang telah dirinci tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru diajukan.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM.
Kemudian, ada permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi. Ada sekitar 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab.
"3.493 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Benni.
Adapun permohonan yang ditolak, dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.
Baca Juga: Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM
"66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," ungkap Benni.
Benni mencontohkan, banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
Ia pun tak jarang menerima permohonan, di mana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek seperti halal bihalal dengan keluarga besar dan reuni dengan teman sekolah.
"Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak" ucap Benni.
Benni menjelaskan, pemohon pertama ditolak karena Warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Best 5 Oto: Mobil Inspirasi Presiden Donald Trump, Cara Urus SIKM
-
Penyekatan Arus Balik, Masuk Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM
-
Perlu SIKM Keluar dan Masuk Jakarta, Begini Cara Mendapatkannya
-
Terkait PSBB, Mulai Hari Ini di Jakarta Berlaku 12 Check Point Fase Ketiga
-
Ratusan Warga Ajukan Pergi dari Jakarta Saat Corona, 14 Orang Diizinkan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah