Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus aktor Dwi Sasono terkait penyalahgunaan ganja. Terkait hal tersebut, suami dari penyanyi Widi Mulia itu sudah melayangkan asesmen untuk rehabilitasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, asesmen itu diajukan oleh tim kuasa hukum Dwi Sasono. Dia mengaku jika pihaknya sudah menerima surat pengajuan tersebut.
"Sampai dengan hari ini memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka (Dwi Sasono) ini untuk mengajukan rehabilitasi atau pengajuan asesmen. Surat pengajuan sudah kami terima," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Menurut Yusri, pihaknya juga masih menunggu keputusan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Administrasi Jakarta Selatan. Jika hal itu sudah disetujui, maka polisi bakal merehabilitasi Dwi Sasono.
"Kami masih menunggu hasil dari BNNK Jakarta selatan. Kalau disetujui untuk asesmen, kita lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Semoga satu sampai dua hari ini, ada hasilnya," ucap Yusri.
Sebelumnya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Dwi Sasono terkait penyalahgunaan ganja. Dia dicokok di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020) lalu.
Penangkapan bermula dari adanya aduan masyarakat terkait peredaran ganja oleh seseorang berinisial C. Saat penangkapan, Dwi baru menerima ganja dari tersangka C.
Dwi Sasono kedapatan memiki 16 gram ganja saat polisi menggeledah kediamannya. Oleh Dwi, ganja itu disimpan di atas lemari.
Dwi Sasono bersikap kooperatif saat penangkapan berlangsung. Kepada polisi, dia mengaku mendapat ganja tersebut dari sesorang berinisial C yang kekinian masih buron.
Baca Juga: Polisi Akan Cecar Dwi Sasono, Mungkin Ada Alasan Lain Isap Ganja
Atas perbuatannya, Dwi Sasono ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Akan Cecar Dwi Sasono, Mungkin Ada Alasan Lain Isap Ganja
-
Dwi Sasono Susah Tidur Kalau Tak Isap Ganja saat Wabah Corona
-
Pengacara Upayakan Dwi Sasono Suami Widi Mulia Direhabilitasi
-
Dwi Sasono Rutin Isap Ganja di Rumah saat Wabah Corona
-
Sulit Tidur karena Ada Corona, Dalih Dwi Sasono Suami Widi Mulia Isap Ganja
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub