Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus aktor Dwi Sasono terkait penyalahgunaan ganja. Terkait hal tersebut, suami dari penyanyi Widi Mulia itu sudah melayangkan asesmen untuk rehabilitasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, asesmen itu diajukan oleh tim kuasa hukum Dwi Sasono. Dia mengaku jika pihaknya sudah menerima surat pengajuan tersebut.
"Sampai dengan hari ini memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka (Dwi Sasono) ini untuk mengajukan rehabilitasi atau pengajuan asesmen. Surat pengajuan sudah kami terima," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Menurut Yusri, pihaknya juga masih menunggu keputusan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Administrasi Jakarta Selatan. Jika hal itu sudah disetujui, maka polisi bakal merehabilitasi Dwi Sasono.
"Kami masih menunggu hasil dari BNNK Jakarta selatan. Kalau disetujui untuk asesmen, kita lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Semoga satu sampai dua hari ini, ada hasilnya," ucap Yusri.
Sebelumnya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Dwi Sasono terkait penyalahgunaan ganja. Dia dicokok di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020) lalu.
Penangkapan bermula dari adanya aduan masyarakat terkait peredaran ganja oleh seseorang berinisial C. Saat penangkapan, Dwi baru menerima ganja dari tersangka C.
Dwi Sasono kedapatan memiki 16 gram ganja saat polisi menggeledah kediamannya. Oleh Dwi, ganja itu disimpan di atas lemari.
Dwi Sasono bersikap kooperatif saat penangkapan berlangsung. Kepada polisi, dia mengaku mendapat ganja tersebut dari sesorang berinisial C yang kekinian masih buron.
Baca Juga: Polisi Akan Cecar Dwi Sasono, Mungkin Ada Alasan Lain Isap Ganja
Atas perbuatannya, Dwi Sasono ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Akan Cecar Dwi Sasono, Mungkin Ada Alasan Lain Isap Ganja
-
Dwi Sasono Susah Tidur Kalau Tak Isap Ganja saat Wabah Corona
-
Pengacara Upayakan Dwi Sasono Suami Widi Mulia Direhabilitasi
-
Dwi Sasono Rutin Isap Ganja di Rumah saat Wabah Corona
-
Sulit Tidur karena Ada Corona, Dalih Dwi Sasono Suami Widi Mulia Isap Ganja
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian
-
Buntut Tragedi 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Materi Militer dan Senjata di Program SPPI
-
Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?
-
Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal