Suara.com - Panglima Serdadu eks Trimarta Nusantara, Ruslan Buton melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan eks anggota TNI itu terkait tindakan kepolisian yang menetapkannya sebagai tersangka atas rekaman surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mundur dari jabatannya.
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020) kemarin.
"Sudah didaftarkan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 62," kata Tonin saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/6/2020).
Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni:
Pertama, kuasa hukum Ruslan Buton meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;
Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;
Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;
Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;
Baca Juga: Sepi Pelanggar PSBB, Kasatpol PP Pasar Rebo: Warga Sudah Taat Pakai Masker
Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;
Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;
Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.
"Demikian permohonan praperadilan ini kami mohonkan untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal," begitu isi tujuh petitum seperti dikutip Suara.com.
Sebelumnya, beredar video yang menampilkan detik-detik penangkapan Ruslan Buton. Dalam video berdurasi 40 detik, Ruslan terlihat mengenakan kemeja putih saat tengah digelandang oleh anggota polisi di sebuah rumah panggung.
Dalam video tersebut, Ruslan tampak kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat hendak digelandang polisi. Pria bertubuh kekar dengan potongan rambut cepak itu terlihat berjalan santai memasuki mobil bersama anggota polisi.
Tag
Berita Terkait
-
Partai Demokrat: Penangkapan Ruslan Buton Berlebihan
-
Pecatan TNI Ditangkap, Rachland: Cuma Minta Jokowi Mundur Kok Dipidana
-
Siapa Ruslan Buton? Pecatan TNI yang Ditangkap Usai Minta Jokowi Mundur
-
Eks TNI Tuntut Presiden Mundur, Sudirman Said: Ini Gejala Demokrasi Biasa
-
Suruh Jokowi Mundur, Bareskrim Korek Peran Pecatan TNI Ruslan Buton
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Krisis Lahan, 11 TPU di Jakarta Ini Masih Terima Pembuatan Makam Baru
-
Dikira Dilempar Batu, Rumah Warga di Cengkareng Jakbar Terkena Peluru Nyasar
-
Menkeu Purbaya Bilang Rugi Simpan di Giro, KDM: Tidak Mungkin Juga Kan Pemda Nyimpan Uang di Kasur
-
Pakar Sebut Wacana Prabowo Prioritaskan Bahasa Portugis di Sekolah Politis: Kepentingan Relasi Aja
-
Berstatus Tersangka, KPK Kembali Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Bakal Ditahan?
-
Keracunan Massal di MTS Malang, Polisi Tunggu Hasil Uji Sampel MBG Sebelum Menentukan Langkah Hukum
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
-
Begini Rekayasa Lalin Selama Jakarta Running Festival 2526 Oktober, Sejumlah Jalan Ditutup