Suara.com - PSBB di Jakarta diperpanjang untuk mempersiapkan memasuki fase new normal. Masyarakat diizinkan bepergian namun harus mematuhi sesuai protokol kendaraan umum dan pribadi.
Pergerakan orang menggunakan moda transportasi untuk kendaraan pribadi, umum dan taksi konvensional maupun online akan kembali beroperasi mulai Jumat, 5 Juni. Simak protokol kendaraan umum dan pribadi lengkap berikut ini.
1. Kendaraan Pribadi
Mobilitas kendaraan pribadi diizinkan beroperasi mulai Jumat besok. Namun, penumpang yang boleh menaikinya maksimal 50 persen dari kapasitas.
Bagi penumpang dan pengemudi motor maupun mobil yang memiliki KTP dengan alamat sama, kapasitas kendaraan dapat diisi 100 persen.
2. Kendaraan Umum
Untuk kendaraan umum massal dan taksi konvensional maupun online sudah dapat beroperasi mulai Jumat, 5 Juni. Hal yang perlu diperhatikan saat menaiki transportasi umum adalah dengan menjaga jarak 1 meter antar orang.
Selain itu, petugas penyedia layanan transportasi wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan dengan aktivitas utama.
Adapun untuk oje online maupun pangkalan dapat beroperasi penuh mulai Senin, 8 Juni. Ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang secara berboncengan.
Itulah protokol kendaraan umum dan pribadi yang wajib dipatuhi!
Baca Juga: Jaksa Tingkatkan Dakwaan, Pembunuh George Floyd Terancam 40 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Dikasih Bintang 1 Gegara Kembalian Rp 200, Ojol Berikan Balasan Tak Terduga
-
Seluruh Mal dan Pasar di Jakarta Dibuka 15 Juni 2020
-
Longgarkan PSBB, Anies: Semua Kegiatan Kapasitasnya 50 Persen
-
Bawa Anak ke Kantor Saat New Normal, Wajib Perhatikan Hal Ini!
-
Gugus Tugas Persilakan Daerah Zona Kuning Mulai New Normal Pekan Depan
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil
-
Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair di Bulan Ramadan
-
Tuduhan Cabul Jadi Modus Begal, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku yang Viral di Ciledug!
-
Peran Wali Asrama dalam Membentuk Karakter dan Disiplin Siswa Sekolah Rakyat