Suara.com - Polres Temanggung akhirnya menetapkan Aji Firmansyah (AF) warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sebagai tersangka pembakaran terhadap anaknya ALF (12).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, dan barang bukti yang kami dapatkan, AF sebagai ayah kandung korban kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Senin (8/6/2020).
Kejadian pada tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berawal ketika ALF mau pergi bermain ke tetangga desa berlebaran dan oleh ibunya dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu 2 hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi COVID-19.
Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata luweh (biarin). Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu lantas mengambil jeriken untuk menyedot bensin di sepeda motor, kemudian tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.
Selanjutnya, tersangka menyalakan api dengan korek api sambil mengatakan, "Tak obong kowe (saya bakar kamu) ojo ngeyel wae (jangan membantah terus)."
Kata-kata itu dengan maksud untuk menakut-nakuti anaknya agar tidak pergi atau melawan nasihat ibunya.
Namun, menurut pengakuannya, tiba-tiba api menyambar ke bensin sehingga membakar tubuh korban.
Setelah api menyambar ke korban, tersangka bingung, lalu ke belakang mengambil air dengan ember karena terburu-buru airnya malah tumpah.
Selanjutnya, tersangka berupaya mematikan api di tubuh korban dengan merangkul anaknya agar apinya padam.
Baca Juga: Emosi Gegara HP Hilang, Ayah di Temanggung Tega Bakar Anak Sendiri
Karena apinya belum padam, dia keluar rumah dan warga datang membantu menyiramkan air ke tubuh korban.
Setelah api padam, warga membawa korban yang mengalami luka bakar sekitar 90 persen dan ayahnya yang juga mengalami luka bakar ke RSUD temanggung.
Namun, oleh RSUD Temanggung ALF dirujuk ke RS Sardjito. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia di RS Sardjito Yogyakarta.
Ali menyampaikan motif pelaku membakar korban karena kesal terhadap anaknya yang tidak mau mengikuti nasihat orang tua.
Pasalnya, sehari sebelumnya korban sudah diingatkan untuk tidak pergi, tetapi anak tersebut tetap pergi.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu jeriken, satu set kursi sudut warna hijau, sepeda motor Yamaha Vega, 2 buah korek api gas , pakaian korban, dan pakaian tersangka yang terdapat bekas terbakar.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 saksi.
Ali menyebutkan tersangka dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RSUD Temanggung karena mangalami luka bakar yang cukup parah," katanya.
Berita Terkait
-
HP-nya Hilang, Ayah Tega Bakar Hidup-hidup Anak Kandungnya hingga Tewas
-
Emosi Gegara HP Hilang, Ayah di Temanggung Tega Bakar Anak Sendiri
-
Kepincut Pemulung, Bu Guru yang Mesum Malam Takbiran Tinggali Suami
-
Murka Bahrodin, Pergoki Istrinya Indehoi dengan Pemulung
-
Mesum dengan Pemulung, Bu Guru: Saya Tergiur karena Dia Sering Pamer
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO