Suara.com - Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider empat bulan kurungan penjara lantaran dianggap bersalah dalam kasus terkait kasus suap proyek dan jabatan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan secara virtual, Kamis (11/6/2020).
"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Abdul Azis dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Medan.
Terdakwa Dzulmi telah terbukti bersalah menerima uang suap yang mencapai Rp 2.155.000.000 miliar. Uang suap itu diterima Dzulmi dari sejumlah pejabat di Pemkot Medan terkait proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.
Selain hukuman pidana, terdakwa Dzulmi mendapatkan hukuman tambahan dengan dicabut hak untuk dipilih dan memilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hal yang memberatkan terdakwa Dzulmi, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.
"Terdakwa sebagai pegawai negeri tidak menunjukkan keteladanannya dan telah menikmati hasil perbuatannya," ungkap majelis hakim.
Hal yang meringankan, terdakwa Dzulmi selama persidangan berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Ketua Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait putusan yang diberikan. Keduanya pun masih bersikap untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.
Baca Juga: Titip Tas, Harun Masiku Datangi DPP PDIP saat KPK OTT Eks Komisoner KPU
Vonis terhadap terdakwa Dzulmi, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Selain 7 Tahun Bui, Hak Politik Wali Kota Dzulmi Eldin Terancam Dicabut
-
Gegara Saksi Berstatus ODP Corona, Hakim Bubarkan Sidang Suap Dzulmi Eldin
-
Saksi Perkara Suap Wali Kota Medan Berstatus ODP Corona, Sidang Ditunda
-
Divonis 2 Tahun, Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
-
KPK Gelar Rekontruksi Kasus Suap Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta