Suara.com - Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider empat bulan kurungan penjara lantaran dianggap bersalah dalam kasus terkait kasus suap proyek dan jabatan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan secara virtual, Kamis (11/6/2020).
"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Abdul Azis dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Medan.
Terdakwa Dzulmi telah terbukti bersalah menerima uang suap yang mencapai Rp 2.155.000.000 miliar. Uang suap itu diterima Dzulmi dari sejumlah pejabat di Pemkot Medan terkait proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.
Selain hukuman pidana, terdakwa Dzulmi mendapatkan hukuman tambahan dengan dicabut hak untuk dipilih dan memilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hal yang memberatkan terdakwa Dzulmi, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.
"Terdakwa sebagai pegawai negeri tidak menunjukkan keteladanannya dan telah menikmati hasil perbuatannya," ungkap majelis hakim.
Hal yang meringankan, terdakwa Dzulmi selama persidangan berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Ketua Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait putusan yang diberikan. Keduanya pun masih bersikap untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.
Baca Juga: Titip Tas, Harun Masiku Datangi DPP PDIP saat KPK OTT Eks Komisoner KPU
Vonis terhadap terdakwa Dzulmi, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Selain 7 Tahun Bui, Hak Politik Wali Kota Dzulmi Eldin Terancam Dicabut
-
Gegara Saksi Berstatus ODP Corona, Hakim Bubarkan Sidang Suap Dzulmi Eldin
-
Saksi Perkara Suap Wali Kota Medan Berstatus ODP Corona, Sidang Ditunda
-
Divonis 2 Tahun, Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
-
KPK Gelar Rekontruksi Kasus Suap Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi
-
Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden
-
DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak
-
Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!
-
Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN