Suara.com - Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider empat bulan kurungan penjara lantaran dianggap bersalah dalam kasus terkait kasus suap proyek dan jabatan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan secara virtual, Kamis (11/6/2020).
"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Abdul Azis dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Medan.
Terdakwa Dzulmi telah terbukti bersalah menerima uang suap yang mencapai Rp 2.155.000.000 miliar. Uang suap itu diterima Dzulmi dari sejumlah pejabat di Pemkot Medan terkait proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.
Selain hukuman pidana, terdakwa Dzulmi mendapatkan hukuman tambahan dengan dicabut hak untuk dipilih dan memilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hal yang memberatkan terdakwa Dzulmi, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.
"Terdakwa sebagai pegawai negeri tidak menunjukkan keteladanannya dan telah menikmati hasil perbuatannya," ungkap majelis hakim.
Hal yang meringankan, terdakwa Dzulmi selama persidangan berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Ketua Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait putusan yang diberikan. Keduanya pun masih bersikap untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.
Baca Juga: Titip Tas, Harun Masiku Datangi DPP PDIP saat KPK OTT Eks Komisoner KPU
Vonis terhadap terdakwa Dzulmi, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Selain 7 Tahun Bui, Hak Politik Wali Kota Dzulmi Eldin Terancam Dicabut
-
Gegara Saksi Berstatus ODP Corona, Hakim Bubarkan Sidang Suap Dzulmi Eldin
-
Saksi Perkara Suap Wali Kota Medan Berstatus ODP Corona, Sidang Ditunda
-
Divonis 2 Tahun, Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
-
KPK Gelar Rekontruksi Kasus Suap Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!