Suara.com - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (EHCR), Kamis (11/6/2020) memutuskan vonis pidana pengadilan Prancis terhadap sejumlah aktivis, yang berkampanye memboikot produk Israel, tidak berdasar dan melanggar hak mereka untuk bebas berekspresi.
Pada tahun 2015, Mahkamah Agung Prancis menyatakan para aktivis yang mengkampanyekan boikot produk impor asal Israel bersalah. Kampanye tersebut dinilai memicu rasisme dan anti-Semit.
Setidaknya 12 aktivis yang terlibat gerakan "Boikot, Tarik Investasi dan Sanksi" (BDS), dinyatakan bersalah karena menyebarkan brosur berisi ajakan menolak produk Israel di beberapa supermarket wilayah timur Prancis.
Mereka juga dinyatakan melanggar hukum karena mengenakan kaos dengan tulisan boikot produk Israel pada 2009 dan 2010.
Tim penasihat hukum para aktivis mengatakan ajakan boikot merupakan wujud dari penerapan prinsip mendasar HAM, yaitu kebebasan berekspresi.
Pengadilan HAM Eropa mengatakan sedikit klausul dalam konvensi di Eropa yang membatasi pidato politik. Meskipun isinya memicu polemik, pidato politik diperbolehkan asal tidak memantik kekerasan, kebencian, dan intoleransi.
"Pengadilan memutuskan vonis yang diberikan ke terdakwa kurang bukti yang relevan dan cukup," demikian vonis pengadilan HAM.
Prancis pun diperintahkan membayar ganti rugi senilai 27.380 euro (sekitar Rp441 juta) ke masing-masing aktivis.
Israel mengatakan BDS didanai oleh kaum intelektual dan penulis blog yang mendukung Palestina. Gerakan itu, menurut Israel, didorong motif anti-Semit, dan merongrong legitimasi Israel.
Baca Juga: Pemerintah Sedang Uji Klinis Obat Herbal COVID-19 di Wisma Atlet
Putusan pengadilan HAM itu dibacakan saat Israel berencana menduduki paksa wilayah Tepi Barat. Rencana itu dikritik banyak petinggi negara di Eropa. Beberapa negara, termasuk Prancis, mengatakan negara lain dapat berbuat yang sama terhadap Israel jika negara itu bersikukuh menduduki paksa Tepi Barat.
"Putusan ini merupakan wujud kemenangan kebebasan berekspresi dan gugatan sipil," kata Bertrand Heilbronn, Presiden Asosiasi Solidaritas Prancis Palestina.
"(Kami) akan terus melanjutkannya (kampanye BDS) selama Israel tidak mematuhi hukum internasional dan menghormati HAM," ujarnya seperti dikutip Antara dari Reuters.
Berita Terkait
-
Zayn Malik Masuk Epstein Files, Disebut Jadi Selebriti Anti-Israel
-
Ada Nama Zayn Malik di Arsip Jeffrey Epstein, Ternyata Ini Alasannya
-
Pep Guardiola Diserang Komunitas Yahudi Manchester Usai Bela Palestina dan Genosida di Gaza
-
Kenapa Jeffrey Epstein Disebut Mata-Mata Israel? Diduga Punya Koneksi dengan Sosok Ini
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Dharma Pongrekun Kritik Respons Pemerintah soal Virus Nipah: Hanya Mengikuti Alarm Global!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan