Suara.com - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (EHCR), Kamis (11/6/2020) memutuskan vonis pidana pengadilan Prancis terhadap sejumlah aktivis, yang berkampanye memboikot produk Israel, tidak berdasar dan melanggar hak mereka untuk bebas berekspresi.
Pada tahun 2015, Mahkamah Agung Prancis menyatakan para aktivis yang mengkampanyekan boikot produk impor asal Israel bersalah. Kampanye tersebut dinilai memicu rasisme dan anti-Semit.
Setidaknya 12 aktivis yang terlibat gerakan "Boikot, Tarik Investasi dan Sanksi" (BDS), dinyatakan bersalah karena menyebarkan brosur berisi ajakan menolak produk Israel di beberapa supermarket wilayah timur Prancis.
Mereka juga dinyatakan melanggar hukum karena mengenakan kaos dengan tulisan boikot produk Israel pada 2009 dan 2010.
Tim penasihat hukum para aktivis mengatakan ajakan boikot merupakan wujud dari penerapan prinsip mendasar HAM, yaitu kebebasan berekspresi.
Pengadilan HAM Eropa mengatakan sedikit klausul dalam konvensi di Eropa yang membatasi pidato politik. Meskipun isinya memicu polemik, pidato politik diperbolehkan asal tidak memantik kekerasan, kebencian, dan intoleransi.
"Pengadilan memutuskan vonis yang diberikan ke terdakwa kurang bukti yang relevan dan cukup," demikian vonis pengadilan HAM.
Prancis pun diperintahkan membayar ganti rugi senilai 27.380 euro (sekitar Rp441 juta) ke masing-masing aktivis.
Israel mengatakan BDS didanai oleh kaum intelektual dan penulis blog yang mendukung Palestina. Gerakan itu, menurut Israel, didorong motif anti-Semit, dan merongrong legitimasi Israel.
Baca Juga: Pemerintah Sedang Uji Klinis Obat Herbal COVID-19 di Wisma Atlet
Putusan pengadilan HAM itu dibacakan saat Israel berencana menduduki paksa wilayah Tepi Barat. Rencana itu dikritik banyak petinggi negara di Eropa. Beberapa negara, termasuk Prancis, mengatakan negara lain dapat berbuat yang sama terhadap Israel jika negara itu bersikukuh menduduki paksa Tepi Barat.
"Putusan ini merupakan wujud kemenangan kebebasan berekspresi dan gugatan sipil," kata Bertrand Heilbronn, Presiden Asosiasi Solidaritas Prancis Palestina.
"(Kami) akan terus melanjutkannya (kampanye BDS) selama Israel tidak mematuhi hukum internasional dan menghormati HAM," ujarnya seperti dikutip Antara dari Reuters.
Berita Terkait
-
Mbappe Pimpin Laga Prancis vs Swedia dan Siap Bawa ke Babak 16 Besar
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah
-
Prediksi Superkomputer Berubah! Prancis Geser Spanyol Favorit Juara Piala Dunia 2026
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam